SRAGEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen memfasilitasi audiensi antara Paguyuban Warga "Rembug Rukun" Perumahan Puro Asri 2 (Desa Puro, Kecamatan Karangmalang) bersama jajaran dinas terkait dan pihak pengembang pada Senin (26/10/2026) di gedung DPRD Sragen.
Audiensi ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sragen Muslim, S.Ag., dengan didampingi Ketua Komisi II DPRD Sragen Sri Pambudi, S.T., serta Ketua Komisi III DPRD Sragen Sugiyarto, S.E. Rapat menghadirkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Kabupaten Sragen Aris Wahyudi, S.T., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi, S.STP., M.Si, perwakilan Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Sragen, serta perwakilan pengembang PT Fajar Bangun Raharja .
Perwakilan warga Puro Asri 2, Pak Yulianto, menyampaikan bahwa perumahan yang dibangun sejak kurun 2006–2010 tersebut kini dihuni sekitar 3 RT (kurang lebih 180 KK). Selama bertahun-tahun, warga tidak mendapat bantuan pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur lingkungan dari Pemkab Sragen karena serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan seperti fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang ke Pemkab Sragen belum selesai.
Warga terpaksa melakukan swadaya mandiri untuk membenahi jalan lingkungan yang becek dan perbaikan drainase. Selain itu, status legalitas lahan tempat ibadah/masjid serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) belum jelas sertifikatnya, sehingga menghambat warga saat mengajukan bantuan penunjang dari pihak luar seperti aspirasi dewan. Meski penyerahan simbolis sempat dilakukan pada Agustus 2024, proses administratifnya tidak kunjung rampung selama dua tahun terakhir.
Perwakilan PT Fajar Bangun Raharja, Bayu Husodo, menjelaskan bahwa dari tiga proyek perumahan yang dikembangkan (Puro Asri 1, Puro Asri 2, dan Vila Gading Resident), berkas PSU Puro Asri 1 dan Vila Gading telah diterima oleh Pemkab Sragen. Namun, proses penyerahan PSU Puro Asri 2 terkendala pada pengurusan Peta Bidang di BPN sejak diajukan pada 7 Agustus 2024. Peta bidang belum diterbitkan karena adanya selisih luas lahan saat dilakukan pengukuran ulang digital dibanding gambar siteplan manual tahun 2006.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan ATR BPN Sragen, Siswandi, menyampaikan BPN siap menerbitkan peta bidang secara cepat apabila ada Berita Acara Kesepakatan terkait kelebihan/kekurangan luas tanah dan tidak memicu sengketa dengan batas lahan sekitarnya.
Kepala Disperkimtaru Sragen, Aris Wahyudi, S.T., menegaskan pihaknya belum menerima penyerahan berkas resmi PSU Puro Asri 2 karena persyaratannya belum lengkap. Disperkimtaru mengingatkan batas waktu kewajiban penyerahan PSU sesuai aturan maksimal 1 tahun ditambah perpanjangan 6 bulan dan mendesak agar seluruh kelengkapan administratif dipenuhi sesuai aturan.
Pimpinan rapat DPRD Sragen menyimpulkan beberapa poin langkah konkret yang harus segera ditindaklanjuti yakni:
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply