image

Gambaran Umum

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen. Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Sekretariat DPRD dipimpin Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD, tediri atas:

a. Sekretaris DPRD;

b. Bagian Umum, terdiri atas:

  • Kelompok Unsur Rumah Tangga; dan
  • Kelompok Unsur Perlengkapan;

c. Bagian Program dan Keuangan, terdiri atas:

  • Kelompok Unsur Perencanaan dan Penganggaran;
  • Kelompok Unsur Verifikasi; dan
  • Kelompok Unsur Akuntansi, dan Pelaporan;

d. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, tediri atas:

  • Kelompok Unsur Persidangan dan Risalah;
  • Kelompok Unsur Kajian Perundang-Undangan; dan
  • Kelompok Unsur Humas, Protokol, dan Publikasi; dan

e. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, terdiri atas:

  • Kelompok Unsur Fasilitasi Penganggaran;
  • Kelompok Unsur Fasilitasi Pengawasan; dan
  • Kelompok Unsur Kerja Sama dan Aspirasi.