image
  • By Admin
  • 21 Oktober 2026

DPRD Kabupaten Sragen Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda APBD TA 20

SRAGEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sragen terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2027 pada Rabu (21/10/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sragen, Tri Handoko, S.T. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP., M.A., Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M.Kes., jajaran Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.

Dalam Rapat Paripurna ini, Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Sragen menyampaikan tanggapan, apresiasi, serta catatan kritis terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD TA 2027 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, MA. Beberapa poin strategis dan masukan terkait arah kebijakan anggaran daerah dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sragen antara lain:

  1. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Mendorong inovasi, digitalisasi pelayanan, dan pemanfaatan potensi daerah secara optimal tanpa membebani masyarakat kecil, guna mewujudkan kemandirian fiskal daerah serta mengantisipasi potensi kebocoran pendapatan.
  2. Efisiensi Belanja Operasional: Menyoroti besarnya proporsi Belanja Barang dan Jasa dibandingkan Belanja Modal, serta mengimbau Pemkab Sragen untuk melakukan efisiensi pada kegiatan administratif/operasional kantor agar alokasi anggaran lebih difokuskan pada program yang menyentuh masyarakat secara langsung.
  3. Akuntabilitas Belanja Hibah dan Bansos: Meminta agar Belanja Hibah dan Bantuan Sosial disalurkan secara tepat sasaran dan akuntabel kepada organiasi masyarakat, lembaga keagamaan, serta masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan target RPJMD 2025–2029.
  4. Estimasi SiLPA Realistis: Mengingatkan Pemerintah Daerah untuk menghitung estimasi SiLPA secara cermat dan terukur agar tidak mengganggu likuiditas daerah.
  5. Penyertaan Modal kepada BUMD: Meminta adanya analisis kelayakan dan dampak langsung terhadap peningkatan PAD untuk penyertaan modal pada BUMD.
  6. Keselarasan dengan Kebutuhan Masyarakat & Risiko Global: Menekankan pentingnya APBD yang adaptif terhadap dinamika global, termasuk mengantisipasi risiko inflasi dan fluktuasi harga komoditas.

Menghadapi keterbatasan anggaran dan tantangan pembangunan, DPRD Kabupaten Sragen bersama Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, disiplin anggaran, serta efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Guna memastikan program dan kegiatan pembangunan berjalan lancar serta tepat waktu, pembahasan secara terperinci dan mendalam akan dilanjutkan pada tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sragen bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait setelah agenda berikutnya yakni Rapat Paripurna Jawaban Bupati Sragen atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sragen terhadap Raperda tentang Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2027. (Humas Setwan Sragen)