image
  • By Admin
  • 20 Oktober 2026

Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, MA Sampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD TA 2027 dalam Rapat P

SRAGEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sragen terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2027, Selasa (20/10/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sragen, Muslim, S.Ag. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, MA, Sekretaris Daerah dr. Hargiyanto, M.Kes, jajaran Pimpinan Perangkat Daerah, serta Anggota DPRD Kabupaten Sragen.

Dalam penjelasannya, Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, MA menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2027 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Sragen dan DPRD Sragen pada 13 Oktober 2026.

Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, MA menegaskan, tema pembangunan Kabupaten Sragen Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam RPJMD 2025–2029 difokuskan untuk "Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan ditopang SDM unggul, tata kelola dinamis, dan pembangunan wilayah terintegrasi".

Rincian Rancangan APBD Kabupaten Sragen TA 2027

Secara garis besar, komposisi Rancangan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan oleh Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, MA adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah

Total Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2.119.924.714.541,-, yang terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 616.859.141.037,-
    • Pajak Daerah: Rp 279.000.000.000,-
    • Retribusi Daerah: Rp 295.867.623.195,-
    • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 35.700.000.000,-
    • Lain-lain PAD yang Sah: Rp 6.291.517.842,-
  • Pendapatan Transfer: Rp 1.503.065.573.504,-
    • Transfer Pemerintah Pusat: Rp 1.411.866.983.000,- (meliputi Dana Desa Rp 68,64 miliar, Dana Bagi Hasil Rp 20,33 miliar, DAU Rp 968,211 miliar, dan DAK Rp 354,67 miliar)
    • Transfer Antar Daerah (Pendapatan Bagi Hasil Provinsi): Rp 91.198.590.504,-

2. Belanja Daerah

Total Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp 2.254.921.267.351,-, yang dialokasikan untuk:

  • Belanja Operasi: Rp1.734.720.897.692,- yang meliputi Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Subsidi, Hibah, dan Bantuan Sosial.
  • Belanja Modal: Rp 255.212.196.704,- yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan/ Jaringan/ Irigasi, serta Aset Tetap Lainnya.
  • Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp 10.000.000.000,-
  • Belanja Transfer: Rp 254.988.172.955,- yang meliputi Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan.

Dari selisih Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, terjadi Defisit APBD sebesar (Rp 134.996.552.810,-).

3. Pembiayaan Daerah

Defisit APBD Tahun 2027 ditutup melalui skema Pembiayaan Netto sebesar Rp 134.496.552.810,-, dengan rincian:

  • Penerimaan Pembiayaan: Rp 136.496.552.810,- yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/SiLPA Tahun Sebelumnya.
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp 1.500.000.000,- yang digunakan untuk Penyertaan Modal.
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA): Rp 0,-

Di akhir penjelasannya, Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, MA berharap agar Anggota DPRD Kabupaten Sragen berkenan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan APBD TA 2027 ini dengan lancar, tepat waktu, serta dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna kemudian ditutup oleh Pimpinan Sidang untuk selanjutnya dijadwalkan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sragen. (Humas/Setwan)