image
  • By Admin
  • 22 September 2026

Bapemperda DPRD Sragen Matangkan Konsepsi Awal terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata da

SRAGEN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sragen menggelar rapat pembahasan Pemantapan Konsepsi Awal terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, yakni Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata serta Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pada Jumat (18/9/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sragen, Eko Muji Suharto, S.H., serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sragen, antara lain Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen Sukisno, Kepala Bagian Hukum Setda Sragen Prijo Dwi Atmanto, S.Pd, SH, M.Si, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Sragen Drs. I. Yusep Wahyudi, M.Si, serta Tim Pakar Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Dalam sambutannya, Eko Muji Suharto, SH menegaskan pentingnya penyusunan kedua raperda ini agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Sragen serta memiliki kepastian hukum yang kuat saat diterapkan kelak.

1. Raperda Pemberdayaan Desa Wisata: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Dalam pemaparannya, Raperda Pemberdayaan Desa Wisata diarahkan untuk memberikan payung hukum berbasis masyarakat. Regulasi ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, melestarikan potensi sosial-budaya serta sejarah lokal, dan menjaga daya dukung lingkungan hidup desa.

Adapun poin utama maksud dan tujuan Raperda Desa Wisata yang dibahas meliputi:

  • Pelestarian Potensi Desa: Menjaga, melindungi, melestarikan, dan memajukan potensi sosial, budaya, sejarah, serta alam desa.
  • Pengembangan Ekonomi: Memajukan potensi ekonomi lokal melalui gerakan ekonomi berbasis desa.
  • Kesejahteraan Masyarakat: Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.
  • Kontribusi Daerah: Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sragen.

Landasan hukum penyusunan raperda ini mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 19 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan, serta Perda Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sragen (RIPPDA) Tahun 2018-2033.

2. Raperda Perlindungan Pendidik: Jamin Kepastian Hukum Guru ASN dan Non-ASN

Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Perlindungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan difokuskan untuk memberikan proteksi hukum menyeluruh bagi tenaga pendidik di Kabupaten Sragen. Subjek yang dilindungi mencakup guru ASN, guru non-ASN (GTT/PTT), tenaga kependidikan, kepala sekolah, hingga pengawas.

Poin-poin krusial dalam konsepsi Raperda Perlindungan Pendidik mencakup:

  • Kesetaraan Hak Perlindungan: Mengakomodasi perlindungan profesi dan hukum secara adil dan setara bagi guru ASN maupun non-ASN tanpa membedakan status kepatuhan kepengawaian.
  • Pembentukan Satgas Perlindungan Daerah: Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik di tingkat kabupaten sesuai mandat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 4/2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Satgas ini terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, organisasi profesi (seperti PGRI), dan tim independen/ahli.
  • Siklus dan Mekanisme Penanganan:
    1. Edukasi & Pencegahan: Penyuluhan hukum dan sosialisasi ke satuan pendidikan.
    2. Pengaduan: Menerima dan menindaklanjuti laporan.
    3. Mediasi: Advokasi non-litigasi, konsultasi hukum, dan pemulihan hak.
    4. Litigasi: Pendampingan hukum jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.
  • Batas Hukum Terang: Merumuskan batasan legal yang jelas antara tindakan mendisiplinkan siswa dalam batas wajar versus tindakan kekerasan terhadap anak.
  • Dukungan Anggaran APBD: Mengalokasikan dukungan pembiayaan operasional Satgas, pendampingan hukum, asuransi, dan pelatihan melalui APBD Kabupaten Sragen.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan penyempurnaan draft naskah akademik dan pasal-pasal teknis bersama tim pakar hukum UNS sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan tahapan berikutnya.