- By Admin
- 14 September 2026
DPRD Kabupaten Sragen Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhada
SRAGEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Sragen atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sragen pada Jumat (11/9/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sragen ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Suparno, S.H., serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen, H. Suroto, jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Sekretaris Daerah dr. Hargiyanto, M.Kes, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
Dalam Jawaban Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP., M.A. yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sragen H. Suroto dalam forum paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan penjelasan rinci dan jawaban komprehensif atas berbagai pertanyaan, masukan, serta catatan kritis dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sragen.
Poin-Poin Utama Jawaban Bupati Sragen Terhadap 4 Raperda
1. Raperda tentang Penyertaan Modal pada BUMD
Menanggapi masukan fraksi-fraksi mengenai efektivitas dan kepatuhan penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):
- Penyertaan modal bertujuan memperkuat struktur permodalan BUMD guna meningkatkan kapasitas usaha, kualitas pelayanan publik, serta mendongkrak kontribusi dividen bagi PAD.
- Pemkab Sragen berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan target yang meningkat setiap tahunnya kepada BUMD.
- Indikator keberhasilan penyertaan modal adalah peningkatan laba yang disertai dengan peningkatan deviden/ PAD, peningkatan ROA dan ROE, peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM lebih luas, dan peningkatan akses layanan keuangan.
- Mitigasi resiko apabila kinerja BUMD mengalami penurunan adalah melakukan Early Warning System (EWS) dengan melakukan evaluasi atas kesesuaian dan ketercapaian target RBB setiap tri wulan, evaluasi berkala terhadap Direksi dan BUMD, dan melakukan peningkatan Tingkat Kesehatan BUMD dan Tata Kelola BUMD.
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi terkait akuntabilitas dan penertiban aset daerah, Pemkab Sragen memaparkan data terkini pengelolaan BMD:
- Nilai Barang Milik Daerah: Berdasarkan hasil inventarisasi dan pencatatan dalam sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah per 31 Desember 2025 (Audited), jumlah Barang Milik Daerah 31 Desember 2025 (audited) yang telah terdata dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan jumlah aset 2.246.790 unit senilai Rp 6.084.233.215.761,88.
- Sertifikasi Aset Tanah: Dari total 2.330 bidang tanah milik daerah, sebanyak 2.194 bidang sudah memiliki sertifikat. Sisa 136 bidang tanah yang belum bersertifikat ditargetkan rampung secara bertahap, yaitu 56 bidang pada tahun 2026 dan 80 bidang pada Tahun Anggaran 2027.
- Pemanfaatan & Aset Idle: Pemkab Sragen tengah menyusun daftar prioritas penyelesaian aset yang bermasalah/ idle melalui penertiban administrasi, sertifikasi, pengamanan hukum, hingga skema pemanfaatan aset guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3. Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah
Mengenai pengembangan riset dan inovasi daerah untuk mendukung kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy):
- Alokasi Anggaran: Pada Tahun Anggaran 2026, Pemkab Sragen mengalokasikan anggaran riset dan inovasi sebesar Rp 745.783.750,00.
- Arah Prioritas Riset: Peta jalan (roadmap) riset lima tahun ke depan akan diprioritaskan pada sektor unggulan daerah, meliputi pertanian, UMKM, pelayanan publik, kesehatan, serta program pengetasan kemiskinan.
4. Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Penguatan Kelembagaan BPBD)
Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan apresiasi atas tanggapan seluruh fraksi (PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat) mengenai penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari Klasifikasi B menjadi Tipe A.
- Dasar Hukum: Peningkatan Tipe A didasarkan pada hasil scoring pemetaan intensitas sub-urusan bencana sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Hasil verifikasi dan validasi dari Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah dan BPBD Provinsi Jawa Tengah memberikan skor 840 dengan typologi kelembagaan tipe A bagi BPBD Kabupaten Sragen.
- Penataan Organisasi & SDM: Perubahan kelembagaan ini secara struktural menambah 1 pejabat Eselon II (Kepala BPBD), 2 pejabat Eselon III (Kepala Bidang), dan 2 pejabat Eselon IV, dan beberapa pejabat fungsional dan pelaksana atau staf tanpa menambah beban SDM secara signifikan karena sebagian besar sudah ada.
- Kecepatan Respons Darurat: Pemkab Sragen menegaskan bahwa peningkatan klasifikasi ini bukan untuk menambah rantai birokrasi, melainkan memperjelas jalur komando, koordinasi pentahelik (mengandeng CSR/NGO), serta penguatan peran relawan (Destana/Keltana) dalam penanggulangan bencana.
Rapat Paripurna diakhiri dengan Pembacaan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Nomor: 188.3/ 11 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Sragen oleh Sekretaris Dewan Drs. Tedi Rosanto, M.Si. yang selanjutnya akan ke tahap pembahasan panitia khusus (Pansus) DPRD. Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply