- By Admin
- 10 September 2026
Fraksi-Fraksi DPRD Sragen Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 4 Raperda Prioritas
SRAGEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sragen terhadap Penyampaian Penjelasan Bupati Sragen atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sragen. Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sragen pada Kamis (10/9/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Sragen, Muslim, S.Ag., serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen, H. Suroto.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari penjelasan Bupati Sragen atas 4 Raperda Kabupaten Sragen yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya, Rabu (9/9/2026). Adapun 4 Raperda yang dibahas meliputi:
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD);
- Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah; serta
- Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Sragen mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, hingga Fraksi Partai Demokrat menyampaikan catatan kritikal, masukan, serta dukungan terhadap keempat Raperda tersebut.
Sorotan Fraksi Terhadap 4 Raperda
- Penyertaan Modal BUMD: Secara umum fraksi-fraksi dapat memahami langkah penguatan permodalan untuk PT BPRS Sukowati Sragen dan PT BPR Bank Djoko Tingkir guna memperkuat perekonomian daerah dan akses pembiayaan UMKM. Namun, para anggota dewan menekankan pentingnya transparansi, evaluasi kinerja tahunan, serta analisis risiko likuiditas (seperti Financing to Deposit Ratio/FDR) agar investasi daerah ini memberikan imbal hasil (dividend) dan manfaat langsung bagi masyarakat secara berkelanjutan.
- Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD): Fraksi-fraksi menyambut baik penyesuaian regulasi BMD agar selaras dengan aturan perundang-undangan terbaru. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan ketertiban administrasi, mempercepat inventarisasi serta sertifikasi aset tanah/bangunan, dan mengoptimalkan aset yang belum produktif agar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Riset dan Inovasi Daerah: DPRD mengapresiasi pembentukan payung hukum riset dan inovasi daerah berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Kendati demikian, Fraksi-fraksi DPRD Sragen mendorong agar hasil riset tidak sekadar menjadi dokumen atau seremonial, melainkan menjadi solusi konkret atas isu strategis daerah seperti kemiskinan, pengangguran, sektor pertanian, hingga penguatan UMKM.
- Penataan Kelembagaan (Peningkatan Tipe BPBD): Dukungan juga diberikan terhadap rencana penyesuaian susunan perangkat daerah, khususnya peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari Tipe B menjadi Tipe A. DPRD mengingatkan agar kenaikan tipe kelembagaan ini dibarengi dengan peningkatan kapasitas SDM, kesiapan sarana prasarana, serta koordinasi penanggulangan bencana yang lebih responsif dan efektif di lapangan.
Lanjut Pembahasan Melalui Pansus
Guna mencermati dan membahas seluruh pasal serta masukan dari fraksi-fraksi secara lebih mendalam, maka pembahasan 4 Raperda ini akan dilanjutkan ke tingkat Panitia Khusus (Pansus). DPRD berharap proses pembahasan selanjutnya dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, akuntabel, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sragen. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply