SRAGEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sragen terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sragen pada Rabu (9/9/2026). Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sragen, Muslim, S.Ag.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sragen, Wakil Bupati Sragen H. Suroto, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, serta para tamu undangan.
Penyampaian penjelasan oleh Bupati Sragen yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sragen H. Suroto, mencakup empat Raperda strategis yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen, yaitu:
1. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD
Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Sragen H. Suroto menyampaikan bahwa hasil analisis investasi Pemerintah Kabupaten Sragen tahun 2026, kinerja PT BPRS Sukowati Sragen (Perseroda) dan PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) selama tahun 2023 sampai dengan 2025 dinilai baik dan keberlanjutan atau penambahan investasi dinyatakan layak, dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi tahunan dan kemampuan fiskal daerah dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyertaan modal daerah pada BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2017 dilakukan guna menyesuaikan peraturan perundang-undangan terbaru di tingkat pusat yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pokok-pokok penyesuaian meliputi kejelasan tata kelola, penetapan besaran sewa, kerja sama pemanfaatan, penghapusan, hingga monitoring dan evaluasi serta sanksi administratif atas barang milik daerah.
3. Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah
Penyusunan Raperda Riset dan Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebijakan yang berbasis riset serta penguatan ekosistem inovasi di Kabupaten Sragen. Disusunnya regulasi ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan berbasis sains dan teknologi.
4. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), guna mengoptimalkan kelembagaan dan efektivitas pelayanan publik. Dalam regulasi ini nantinya akan mengatur peningkatan klasifikasi BPBD Kabupaten Sragen dari B menjadi tipe A. Dengan peningkatan status tersebut, diharapkan BPBD Kabupaten Sragen memiliki kapasitas kelembagaan yang lebih proporsional terhadap tingkat risiko dan beban kerja penanggulangan bencana. Kebijakan tersebut juga membawa perubahan penting dalam kedudukan pimpinan BPBD, yaitu BPBD dipimpin oleh seorang Kepala definitif sehingga tidak lagi dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah.
Memimpin jalannya rapat, Wakil Ketua II DPRD Sragen Muslim, S.Ag. menyampaikan bahwa DPRD Sragen akan segera menindaklanjuti penyampaian nota penjelasan ini sesuai dengan mekanisme dan prosedur pembentukan peraturan daerah yang berlaku, termasuk pembahasan bersama fraksi-fraksi dan panitia khusus (Pansus) DPRD. (Humas Sekretariat DPRD Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply