image
  • By Admin
  • 08 September 2026

DPRD Sragen Gelar Rapat Paripurna Laporan Bapemperda Terkait Perubahan Propemperda Tahun 2026

SRAGEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sragen Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sragen pada Senin (7/9/2026).

Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sragen, Muslim, S.Ag. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sragen H. Suroto, jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sragen, serta para pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.

Juru Bicara Bapemperda, Bhakti Ida Hutami, SM membacakan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten  Sragen Nomor: 11/BAPEMPERDA/DPRD/2026 tentang Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2026. Dalam laporan tersebut, terdapat 10 Rancangan Peraturan Daerah Prioritas tahun 2026 ditambah tiga Rancangan Peraturan Daerah Kumulatif Terbuka. Diantaranya untuk 10 Raperda Prioritas 2026 adalah:

  1. Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sukowati Sragen (Perseroda)
  2. Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Djoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen
  3. Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 tahun 2017 tentang Perangkat Desa
  4. Peraturan Daerah tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
  5. Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  6. Peraturan Daerah tentang Riset dan Inovasi Daerah
  7. Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah
  8. Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025
  9. Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026
  10. Peraturan Daerah tentang Penetapan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2027

Sementara untuk tiga Raperda Kumulatif Terbuka 2026 diantaranya:

  1. Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Berupa Aset dan Bangunan/Barang Milik Daerah (INBRENG)
  2. Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  3. Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen

Penyampaian laporan ini merupakan bagian dari mekanisme legislasi dalam penataan dan penyesuaian skala prioritas pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan dinamika kebutuhan hukum masyarakat serta arah pembangunan Kabupaten Sragen Tahun 2026. Pimpinan Rapat, Muslim, S.Ag., menyampaikan bahwa perubahan Propemperda ini sangat krusial untuk memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, berdaya guna, serta mendukung roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sragen.

Dengan disampaikannya laporan Bapemperda tersebut, DPRD Kabupaten Sragen bersama Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus mengawal dan menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah yang telah direncanakan agar dapat ditetapkan menjadi Perda tepat waktu demi kesejahteraan masyarakat Sragen. (Humas/Sekretariat DPRD Sragen)