image
  • By Admin
  • 03 September 2026

DPRD Kabupaten Sragen Setujui Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna

SRAGEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini menandai babak akhir dari serangkaian proses pembahasan penganggaran daerah.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Suparno, S.H., serta dihadiri oleh Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, S.IP., M.A., jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.

Struktur Anggaran Perubahan APBD TA 2026

Berdasarkan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sragen Nomor 12/BANGGAR/DPRD/2026 tertanggal 1 September 2026, postur Raperda Perubahan APBD TA 2026 disepakati dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Rp 2.230.913.551.930,-
  2. Belanja Daerah: Rp 2.471.978.485.996,-
    • Defisit: (Rp 241.064.934.066,-)
  3. Pembiayaan Daerah
    • Penerimaan Pembiayaan: Rp 242.564.934.066,-
    • Pengeluaran Pembiayaan: Rp 1.500.000.000,-
    • Jumlah Pembiayaan Netto: Rp 241.064.934.066,-

Seluruh Fraksi Menerima dan Menyetujui

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sragen, mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, hingga Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Meski menyetujui, masing-masing fraksi memberikan berbagai catatan penting serta rekomendasi strategis bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Sragen:

  • Fraksi PDI Perjuangan: Menekankan pentingnya pengakomodasian aspirasi masyarakat yang telah disalurkan melalui DPRD. PDI Perjuangan juga mendorong optimalisasi peran BUMD agar tidak menjadi beban fiskal, peningkatan kualitas fasilitas rumah sakit/puskesmas, serta pengawasan ketat terhadap perizinan operasional perusahaan/investasi di Sragen.
  • Fraksi PKB: Menyoroti efektivitas penanganan kemiskinan agar tepat sasaran, evaluasi optimalisasi PAD, pemanfaatan belanja modal secara terukur untuk pelayanan publik, serta percepatan pelaksanaan program mengingat sisa waktu anggaran yang terbatas.
  • Fraksi PKS: Menyampaikan saran komprehensif melingkupi 8 sektor kunci, antara lain pemerataan kualitas pendidikan tanpa sekat ekonomi, efektivitas penanganan stunting dan layanan kesehatan, penguatan UMKM dan perlindungan petani, hingga transparansi tata kelola pemerintahan berbasis digitalisasi untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
  • Fraksi Gerindra: Mendorong optimalisasi aset daerah dan BUMD demi menggenjot PAD, pendampingan intensif dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan pengawasan pupuk bersubsidi, ketegasan Satpol PP dalam penegakan aturan, serta kecermatan perencanaan agar tidak menyisakan SILPA di akhir tahun.
  • Fraksi Demokrat: Menyoroti peningkatan kualitas layanan BLUD seiring kenaikan retribusi, efisiensi belanja barang/jasa, peruntukan SiLPA untuk kegiatan pemulihan ekonomi, serta prioritas pemerataan infrastruktur jalan dan penanganan stunting.
  • Fraksi PAN: Mendorong kemandirian fiskal lewat efisiensi belanja dan iklim investasi yang sehat, transparansi realisasi anggaran kepada publik, serta kepatuhan seluruh OPD terhadap norma hukum yang berlaku.

Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan

Rangkaian Rapat Paripurna dilanjutkan dan diakhiri dengan agenda penyelesaian berupa Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda antara Bupati Sragen dan Pimpinan DPRD Sragen.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati bersama untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mewujudkan pembangunan Sragen yang sejahtera, maju, dan berkeadilan.