SRAGEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sragen terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026, Selasa malam (1/9/2026) pukul 19.30 WIB.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sragen, Tri Handoko, S.T. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen, H. Suroto, jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Sekretaris Daerah, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Pembahasan Perubahan APBD TA 2026 telah melalui berbagai tahapan mekanisme pembahasan legislasi. Dimulai dari penyampaian Raperda oleh Bupati Sragen pada 19 Agustus 2026, dilanjutkan pembahasan oleh tiap-tiap Komisi DPRD yakni Komisi I, II, III, dan IV pada 31 Agustus 2026, hingga rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sragen.
Dalam laporan resmi yang disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Sragen Endro Supriyadi, S.Kom,.I, terdapat rincian struktur dan komposisi Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen TA 2026 hasil pembahasan akhir sebagai berikut:
Melalui laporan ini, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sragen menyampaikan rekomendasi, pendapat, saran, dan harapan agar alokasi anggaran dalam Perubahan APBD TA 2026 ini dapat dimaksimalkan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sragen secara akuntabel dan tepat sasaran. Rapat Paripurna berjalan dengan tertib, lancar, dan khidmat hingga penutupan. (Humas/DPRD Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply