Rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sragen bersama PT Cita Bersatu Link (CBL) sebagai reseller Internet Rakyat, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pekerjaan Umum, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi pada Selasa (19/5/2026). Rapat digelar sebagai upaya menyusun regulasi yang mampu menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan mendukung pemerataan layanan digital di Kabupaten Sragen.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus III DPRD Sragen menyoroti pentingnya pengaturan pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur pasif telekomunikasi seperti tiang, kabel fiber optik, dan sarana pendukung lainnya agar tidak mengganggu estetika lingkungan, keselamatan masyarakat, maupun tata ruang wilayah dan pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Pansus III DPRD Sragen Fathurrahman menyatakan, sebenarnya secara biaya yang terjangkau dan layanan yang disediakan Internet Rakyat atau IRA menguntungkan masyarakat. “Tetapi, memang perlu disinkronkan untuk kepentingan bersama. Secara estetika tidak ada problem karena tidak menggunakan kabel namun problemnya rumusan agar ada retribusi ke Pemda,” ujarnya.
Owner PT Cita Bersatu Link (Ciberlink) Bayu selaku reseler Internet Rakyat menjelaskan, di Kabupaten Sragen pihaknya memiliki 11 atau 12 site yakni di Kuwungsari, Masaran, Gemolong 2 dan wilayah lainnya. “Di Gemolong 2 belum maksimal karena towernya berada di tengah sawah jarang penghuni, terhalang lembah. Jika terhalang lembah biasanya sinyalnya tidak maksimal,” terangnya. Ciberlink sendiri hanya berperan sebagai reseler yang memasarkan Internet Rakyat secara door to door ke masyarakat. Sementara untuk penentuan titik lokasi pemasangan Internet Rakyat kewenangan sepenuhnya dari PT Telemedia Komunikasi Pratama yang mengoperasikan layanan Internet Rakyat. Sedangkan untuk penyediaan Base Tranceiver Station (BTS) bekerja sama dengan PT Tower Bersama Group (Tbk).
Kepala Bidang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Statistik (PTIS) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen Hartono meminta agar Internet Rakyat melalui reselernya dapat memberikan kontribusi ke pendapatan daerah. “Kalau untuk reseler wifi lainnya punya kantor di sini, jadi bisa menyerap tenaga kerja di Sragen, uangnya juga dibelanjakan lagi di Sragen,” ungkapnya. Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Kabupaten Sragen berharap tercipta regulasi yang mampu mendukung perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara tertata, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan internet bagi masyarakat Kabupaten Sragen. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply