image

Rapat Paripurna DPRD Sragen: Penjelasan Bapemperda dan Bupati atas Tiga Raperda Strategis dan LKPJ A

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sragen atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Sragen tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi serta Penyampaian Penjelasan Bupati Sragen terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Jumat (27/3/2026).

Raperda strategis yang disampaikan oleh Bupati Sragen antara lain Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten  Sragen tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Berupa Aset Tanah dan Bangunan/ Barang Milik Daerah (Inbreng) serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Sragen.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sragen tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sragen Muslim, S.Ag dan dihadiri oleh Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, MA, Wakil Bupati Sragen Suroto, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M.Kes beserta kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan pertama, Juru  Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen Bhakti Ida Hutami, SM menyampaikan penjelasan atas Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sragen tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Dalam paparannya, disampaikan bahwa penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang mendorong meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur telekomunikasi. “Infrastruktur telekomunikasi seringkali memanfaatkan fasilitas publik, sehingga pengaturannya masuk dalam kewenangan pemerintah. Oleh karena itu, perlu diatur secara tegas sehingga keberadaan infrastruktur pasif telekomunikasi yang memanfaatkan fasilitas publik tetap mengedepankan fungsi fasilitas, serta tetap mengindahkan kaidah estetika, sehingga keberadaaannya tidak mengganggu masyarakat sebagai pengguna fasilitas,” terangnya.

Selanjutnya, Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, MA menyampaikan penjelasan terhadap beberapa Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah. Diawali dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sragen Tahun Anggaran 2025, yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, meliputi urusan wajib, pengelolaan keuangan daerah, serta berbagai program prioritas pembangunan. “Pada tahun 2025 Indikator Kinerja Daerah meliputi tiga aspek yaitu aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, serta aspek daya saing,” urainya.

Selain itu, Bupati juga menjelaskan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang disusun sebagai instrument strategis untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekosistem dan daya dukung lingkungan daerah; mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijak; menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup; dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang sehat dan produktif. Ruang lingkup yang diatur dalam Raperda RPPLH ini meliputi prinsip dan sasaran, jangka waktu dan kedudukan RPPLH, pendekatan penyusunan dan materi muatan RPPLH, koordinasi dan kerjasama, monitoring dan pelaporan, peran serta masyarakat, dan pendanaan.

Selanjutnya, disampaikan pula penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa aset tanah dan bangunan/Barang Milik Daerah (inbreng). Perubahan Perda dilakukan untuk penyesuaian luas riil fisik hasil pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dan hasil nilai appraisal. Pemerintah Kabupaten Sragen pada Tahun 2023 telah melakukan penyertaan modal (inbreng) kepada PT BPRS Syariah Sragen berupa tanah berdasarkan data pada sertifikat dengan luas 980 meter persegi.

Dalam proses pemindahtanganan, berdasarkan hasil pengukuran fisik oleh Kantor Pertanahan  Kabupaten Sragen, diketahui bahwa luas riil fisik tanah dimaksud adalah 691 meter persegi dengan perubahan hasil appraisal dan nilai penyertaan modal. “Penyesuaian ini diperlukan agar pencatatan aset daerah dan nilai investasi pada BUMD dalam laporan keuangan pemerintah daerah mencerminkan kondisi yang akurat, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.  Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, diharapkan seluruh Raperda yang diajukan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sragen. (Humas Setwan Sragen)