Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (17/3/2026) dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2026. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sragen dan dihadiri oleh Pimpinan serta Anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Sragen, dan unsur terkait lainnya. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sragen Muslim, S.Ag dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen Suroto.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Bapemperda DPRD Sragen Basuki, SE menyampaikan laporan mengenai hasil pembahasan perubahan Propemperda Tahun 2026 yang dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan regulasi daerah yang terus berkembang. “Bahwa dalam rangka menindaklanjuti perubahan regulasi yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan dalam rangka tertib administrasi dan pencatatan besaran dan nilai penyertaan modal (inbreng) perlu adanya Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah,” katanya.
Selain itu, perubahan Propemperda juga menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (5), dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintahan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bapemperda menyampaikan laporan hasil penyusunan Perubahan Propemperda Kabupaten Sragen Tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak 10 rancangan peraturan daerah prioritas tahun 2026 ditambah dua rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka. Sebanyak 10 daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prioritas Tahun 2026 diantaranya:
Selain itu ditambah dengan dua Rancangan Peraturan Daerah Kumulatif Terbuka Tahun 2026 diantaranya:
Dengan adanya perubahan Propemperda Tahun 2026, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Sragen dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung jalannya pembangunan daerah.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu wujud komitmen DPRD Kabupaten Sragen dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal, sekaligus memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sragen. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply