image
  • By Admin
  • 28 Januari 2026

Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Sragen dengan Kades Bahas KDMP dan Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen melakukan rapat koordinasi terkait evaluasi Koperasi Desa Merah Putih dan evaluasi Proses Penjaringan  Perangkat Desa pada Selasa (27/1/2026). Rapat koordinasi juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen Pudji Atmoko, S.Sos, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Prijo Dwi Atmanto, S. Pd, SH, M.Si. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Tri Mulyono, S.STP, Perwakilan Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten  Sragen beberapa Camat di Kabupaten Sragen, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Kabupaten Sragen Aris Wahyudi, ST, M.Si, pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen, dan pengurus Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sragen.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi, S.Kom.I. tersebut, sejumlah kepala desa menuturkan kendala dalam proses pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Beberapa masalah dalam pendirian KDMP yang dipaparkan oleh Ketua FKKD Kabupaten Sragen Siswanto MH antara lain lokasi yang dipilih untuk pendirian KDMP mayoritas masih berupa lahan pertanian serta belum ada regulasi yang jelas mengenai pendirian KDMP.

“Dana desa dipangkas tetapi untuk pengerukan tanah dibebankan ke desa. Mohon untuk solusi agar tidak dibebankan ke desa,” ungkapnya. Selain itu, juga dipertanyakan mengenai prosedur administrasi dalam pendirian KDMP. Dalam proses penandatangan dokumen dilakukan secara langsung antara Kepala Desa dan Babinsa, tanpa diketahui oleh Camat maupun Dinas PMD.

Sementara Ketua PKDI Sragen Karsono mempertanyakan mengenai hak dan kewenangan Camat sebagai Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tingkat kecamatan. Camat Sambirejo, Sragen, Didik Purwanto juga menjelaskan tiga aspek yang menjadi permasalahan dalam pendirian KDMP. Pertama, aspek tata ruang karena banyak lokasi yang dipilih untuk pendirian KDMP berstatus sebagai lahan sawah dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutam (LP2B).

Kedua, masalah pemilihan lokasi yang kurang strategis. Ketiga, daya dukung yang menjadi beban Pemerintah Desa tidak ada batasan baku. “Konteksnya secara realita pembangunan KDMP tergesa-gesa. Padahal administrasi dan secara prosedur keuangan di desa butuh keteraturan. Desa juga ada yang dibebani pembuatan gorong-gorong, jembatan, dan paving. Dana dari mana?” urainya. 

Kepala Disperkimtaru Sragen Aris Wahyudi, ST, M.Si menyatakan bahwa secara regulasi, sistem Online Single Submission (OSS) dipastikan akan mengunci izin di lahan-lahan hijau tersebut. Berdasarkan data Disperkimtaru Sragen, dari hasil pemetaan polygon terhadap 178 desa yang mengajukan lokasi KDMP, lebih dari 50 persen diantaranya terganjal status lahan. Sebanyak 44 lokasi masuk dalam LP2B dan 49 lokasi termasuk dalam kategori LSD. “Secara perizinan OSS, 50 persen bermasalah,” terangnya.

Kepala Dinas PMD Sragen Pudji  Atmoko, S.Sos menghimbau kepala desa untuk tidak menandatangi dokumen apapun terkait pendirian KDMP. “Sebelum ada surat edaran atau instruksi resmi diharapkan desa-desa tidak tanda tangan dulu semacam perjanjian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penataan dan Pemberdayaan ATR BPN Sragen, Setia Parayoga menegaskan bahwa pemanfaatan tanah aset desa oleh pihak lain tanpa kewenangan secara jelas bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Hal ini juga dipertanyakan oleh Kades Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Kuswandi. “Nanti status tanahnya diterbitkan sertifikat hak guna tanah atau dipinjamkan atau dihitung sebagai aset desa yang diberikan ke KDMP dan ada bagi hasil?” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi, S.Kom.I menyimpulkan dalam rapat bahwa Pemdes tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pendirian KDMP jika memang tidak tercantum dalam APBDes. Pemdes juga perlu memastikan status tanah aset desa yang digunakan untuk pendirian KDMP agar tidak menimbulkan masalah hukum. “Jika ada permintaan tanda tangan dokumen yang belum jelas monggo koordinasi dengan Bu Camat atau Pak Camat dan Dinas PMD,” tegasnya.

Rapat selanjutnya, membahas mengenai pengisian jabatan perangkat desa yang saat ini kosong di beberapa desa. Dalam pembahasan tersebut, pengurus FKKD, PKDI Kabupaten Sragen, perwakilan Camat, pihak eksekutif, dan Komisi I DPRD Sragen sepakat pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan pada 2026 namun masih menunggu regulasi dan kesepakatan antara tim eksekutif dengan Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, MA. “Kami juga berharap dengan segala kondisi yang ada pelayanan tetap berjalan maksimal,” tegasnya. (Humas Setwan Sragen)