Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menerima audiensi Persatuan Perangkat Desa (Praja) pada Senin (26/1/2026). Audiensi juga dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Prijo Dwi Atmanto, S. Pd, SH, M.Si. dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Tri Mulyono, S.STP.
Audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi, S.Kom.I. menjadi ruang dialog terbuka antara legislatif dan perangkat desa guna menyerap aspirasi sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dihadapi di tingkat desa. Dalam audiensi tersebut, Ketua Praja Kabupaten Sragen Surono menyampaikan beberapa poin utama, diantaranya pengisian jabatan perangkat desa, penyesuaian penghasilan tetap (Siltap), dan tanah bengkok. “Ada banyak kekosongan jabatan perangkat desa, bisa 3 sampai 5 perangkat desa. Hal ini menghambat kinerja dan proses administrasi di desa,” ungkapnya.
Selain itu, Praja juga mempermasalahkan mengenai Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa terkait lelang tanah bengkok. Kemudian dibahas persoalan tanah bengkok, baik dari sisi pemanfaatan, kejelasan status, hingga optimalisasi pengelolaannya agar tetap sesuai regulasi dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Praja juga meminta penyesuaian Siltap atau Penghasilan Tetap. “Diharapkan sistem berjenjang yakni ada perbedaan antara perangkat desa yang baru dengan perangkat desa yang lama,” ungkapnya. Selama ini, aturan mengenai Siltap perangkat desa disetarakan dengan PNS golongan IIA.
Kepala Bagian Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa PMD Kabupaten Sragen mengatakan, untuk perekrutan jabatan perangkat desa sudah masuk tahap finalisasi pimpinan atau menunggu persetujuan Bupati. “Untuk pengelolaan tanah eks bengkok bisa dengan lelang hak pertama ke perangkat desa. Nilainya harus dimasukkan ke Siskudes,” katanya.
Sementara untuk penyesuaian Siltap masih harus mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Untuk PP terbaru turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Sebelum ada PP tersebut, maka yang digunakan adalah PP yang sebelumnya,” terangnya.
Sedangkan untuk perekrutan perangkat desa, Praja, Komisi I, dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Tri Mulyono, S.STP sepakat prosesnya akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menghasilkan aparatur desa yang profesional, berintegritas, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Perlu yang berkualitas karena sekarang pekerjaan di desa semakin kompleks sehingga perlu SDM yang berkompeten,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sragen menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. “Jika tidak berbenturan dengan aturan maka akan kami kawal aspirasi Praja,” ungkap anggota Komisi I DPRD Sragen, Widodo , SH.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola desa yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply