image
  • By Admin
  • 19 Januari 2026

Komisi I DPRD Sragen Lakukan Rapat Koordinasi terkait Perangkat Desa

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen melakukan rapat koordinasi dengan BPKPD Kabupaten Sragen, Dinas PMD, Bagian Hukum Setda, dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sragen pada Senin (19/1/2026). Rapat koordinasi salah satunya membahas mengenai pengisian jabatan perangkat desa.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi, S.Kom.I juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen Pudji Atmoko, S.Sos, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten  Sragen Badrus Samsu Darusi, S.STP, M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan Sekreatriat Daerah Kabupaten Sragen Tri Mulyono, S.STP dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Prijo Dwi Atmanto, S. Pd, SH, M.Si.

Dalam pembahasan, Komisi I menekankan pentingnya proses pengisian jabatan perangkat desa yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar menghasilkan aparatur desa yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Harus diubah sistemnya agar pengisian perangkat desa lebih transparan sehingga menghasilkan perangkat desa yang kredibel karena dalam beberapa tahun terakhir ini ada beberapa pengisian perangkat desa  bermasalah,” kata anggota Komisi I Fathurrahman.  

Hal ini juga disepakati oleh pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem seleksi pengisian perangkat desa. “Kami sudah melakukan pengecekan secara detail terhadap LPPM untuk perangkat desa. Ini memang menjadi PR bagi kami,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Tri Mulyono, S.STP. Rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan dan rekomendasi agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut secara terukur, adil, dan berkelanjutan demi penguatan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sragen. (Humas Setwan Sragen)