image
  • By Admin
  • 07 Januari 2026

Suarakan Nasib Pedagang, Perwakilan Pasar Kota Sragen Gelar Audiensi dengan DPRD Perihal E-Retribusi

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menerima audiensi dari Kerukunan Pedagang Pasar Kota Sragen (KPPKAS) pada Selasa (6/1/2026). Audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sragen Tri Handoko, ST membahas mengenai implementasi Peraturan Bupati Sragen Nomor 29 Tahun 2024, khususnya terkait penerapan Sistem E-Retribusi Los. Audiensi ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat serta memastikan kebijakan daerah berjalan secara adil dan berkeadilan.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan berbagai masukan dan keluhan terkait pelaksanaan sistem e-retribusi, antara lain kesiapan sarana dan prasarana pendukung, pemahaman pedagang terhadap mekanisme pembayaran non-tunai, serta kendala teknis penerapan sistem tersebut. Ketua KPPKS Mario menyatakan, kondisi tersebut membuat mayoritas pedagang menunggak pembayaran retribusi. Apalagi diperparah dengan kondisi fisik pasar yang kurang memadai dan sepi pembeli.  “Kondisi itu sangat memprihatinkan khususnya di pasar kota. Ada penurunan daya beli dan penutupan los setiap hari,” ungkapnya.

Pedagang juga berharap adanya kebijakan yang lebih adaptif, sosialisasi yang berkelanjutan, serta pendampingan teknis agar sistem e-retribusi dapat diterapkan secara optimal tanpa memberatkan pedagang. Salah satu pedagang pasar Ririn juga mengeluhkan kenaikan tarif retribusi kios dan kamar mandi yang membebani pedagang di tengah penurunan daya beli masyarakat ke pasar. “Untuk pelatihan penjualan online kenyataannya di lapangan tidak semudah dalam teori jadi perlu ada bimbingan dan pelatihan lebih lanjut mengenai hal itu,” imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Sragen Sri Pambudi, ST menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi pedagang dengan perangkat daerah  guna mengevaluasi penerapan e-retribusi khususnya pada aspek teknis dan kesiapan di lapangan. “PR di Diskumindang yang harus diselesaikan adalah sistem yang tidak sempurna tolong disempurnakan juga dibuat agar mempermudah pedagang pasar bayar retribusi,” ungkapnya. Selain itu, Sri Pambudi, ST juga meminta pemerintah dapat merenovasi serta merehabilitasi pasar guna kenyamanan pedagang dan pembeli.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen Cosmas Edwi Yunanto, S.Sos menegaskan bahwa tujuan penerapan sistem e-retribusi adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan retribusi daerah. “Sebenarnya ada tiga kategori untuk pembayaran retribusi yakni e-retribusi, e-ticketing, dan manual. Selama ini di Pasar Kota menggunakan sistem tertinggi di e-retribusi,” ungkapnya.

Namun, jika memang pedagang pasar kesulitan dalam melakukan e-retribusi maka bisa menggunakan e-ticketing. “Cuma kelemahannya kadang petugas kami itu repot nyusuki (memberi kembalian, red). Lha bayare 3.075, lha dikei (dikasih) duit 3.100 kudune nyusuki 25 rupiah. Jadi masalah nanti. Wis bayar 3.000, akhirnya petugas kami yang nombok. Itu di situasi memang nanti kami sampaikan ada kelebihan ada kekurangan,” urainya.  Pihaknya juga sudah berencana untuk melakukan revitalisasi pasar tetapi masih dalam tahap dokumen perencanaan teknis. (Humas Setwan Sragen)