Badan Anggaran DPRD Sragen pada Senin (29/12/2025) mengadakan rapat sinkronisasi anggaran terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 dan membahas Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026.
Rapat Banggar dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sragen Suparno, SH serta didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Sragen Muslim, S.Ag dan Wakil Ketua III DPRD Sragen Wahyu Dwi Setyaningrum, SE, M.H. Rapat Banggar juga dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M.Kes. Dalam pembukaannya, pimpinan menyampaikan bahwa rapat hari ini merupakan langkah krusial untuk memastikan sinkronisasi anggaran di penghujung tahun 2025 serta mempersiapkan landasan hukum yang matang untuk pelaksanaan anggaran tahun 2026.
TAPD menjelaskan, Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 dilakukan untuk mengakomodasi beberapa hal mendesak dan bersifat wajib. Diantaranya surat dari Gubernur Jawa Tengah tentang Bantuan Provinsi (Banprov), kenaikan opsen pajak kendaraan, serta surat dari RSUD Soehadi Pridjonegoro mengenai permintaan pembelian obat dan bahan habis pakai yang perlu diakomodasi melalui pergeseran anggaran.
Anggota Banggar DPRD Sragen dapat menerima pergeseran anggaran namun diharapkan mampu mendukung optimalisasi kinerja perangkat daerah dan menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah. Agenda berlanjut pada pemaparan hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah mengenai Raperda APBD TA 2026. Salah satu poin yang disoroti oleh anggota Banggar DPRD Sragen adalah catatan rasio belanja pegawai yang harus disesuaikan dengan regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Berdasarkan UU HKPD, rasio belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30% dari total belanja APBD pada 2027. “Tahun 2026 masih sekitar 41% untuk anggaran gaji dan tunjangan pegawai. Ini jadi perhatian khusus, untuk 2026 bisa dievaluasi gambarannya seperti apa untuk menurunkan sekitar 11%,” ungkap anggota Banggar DPRD Sragen Fathurrahman.
Menanggapi hal itu, Sekda Sragen dr. Hargiyanto, M.Kes menjelaskan, hal tersebut menjadi masalah yang dihadapi oleh hampir semua pemerintah daerah di Indonesia. “Kami akan selalu dipanggil oleh Kemendagri dan pada 2027 nanti tidak langsung 30%. Nanti kami tunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat seperti apa tinggal dilaksanakan di daerah,” katanya.
Pimpinan Banggar Muslim, S.Ag menutup rapat dengan menegaskan bahwa seluruh catatan evaluasi Gubernur harus menjadi perhatian serius bagi setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Rapat dinyatakan selesai dengan kesepakatan bahwa dokumen perbaikan akan segera dikirimkan kembali ke Provinsi. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply