DPRD Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026, Laporan Bapemperda terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2026, dan Laporan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Sragen Masa Sidang I Tahun 2025. Rapat paripurna pada Rabu (26/11/2025) dipimpin oleh Pimpinan DPRD serta dihadiri Wakil Bupati Sragen H. Suroto, Sekretaris Daerah dr. Hargiyanto, M.Kes, dan jajaran Perangkat Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sragen Endro Supriyadi, S.Kom.I menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Laporan Banggar memastikan setiap alokasi anggaran, mulai dari belanja infrastruktur hingga belanja sosial, telah sesuai dengan kerangka Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati,” ujarnya. Laporan Banggar dalam APBD 2026 adalah hasil dari kerja keras merasionalisasi dan menyeimbangkan usulan program dari seluruh Perangkat Daerah.
Banggar menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat prioritas pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan seluruh program tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah setelah adanya efisiensi belanja karena pemotongan Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat. Fokus pembahasan meliputi optimalisasi pendapatan asli daerah, penajaman belanja pada sektor pendidikan dan kesehatan, penguatan infrastruktur dasar, serta upaya pengurangan kemiskinan dan perlindungan sosial. Dalam laporan Banggar juga disebutkan rincian pendapatan daerah dalam APBD 2026 mencapai Rp 2,178 triliun, kemudian untuk belanja sebesar Rp 2,301 triliun dan pembiayaan Rp 123,395 miliar.
Kemudian, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dalam laporan yang dibacakan oleh Puji Utomo, SE, Bapemperda DPRD memaparkan hasil penyusunan Propemperda 2026 yang merupakan instrumen perencanaan pembentukan regulasi daerah secara terarah, terukur, dan terkoordinasi atas usulan dari eksekutif maupun inisiatif DPRD.
Bapemperda menjelaskan bahwa Propemperda 2026 memuat sejumlah Raperda prioritas, di antaranya Raperda yang mendukung peningkatan pelayanan publik, penguatan perekonomian masyarakat, penataan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pembaruan regulasi yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan perkembangan daerah. Total terdapat 10 Raperda dalam Propemperda 2026, diantaranya:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sukowati Sragen (Perseroda)
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Djoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 tahun 2017 tentang Perangkat Desa
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Riset dan Inovasi Daerah
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2027
Selanjutnya, rapat paripurna juga mendengarkan Laporan Hasil Reses Anggota DPRD dari seluruh daerah pemilihan (dapil). Aspirasi masyarakat yang dihimpun selama masa reses menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan APBD. Beberapa aspirasi utama masyarakat antara lain perbaikan infrastruktur desa, peningkatan fasilitas layanan kesehatan, dukungan sarana prasarana pendidikan dan olahraga, pemberdayaan ekonomi lokal, penguatan layanan sosial bagi kelompok rentan, bantuan modal dan pelatihan untuk UMKM serta dukungan bagi kelompok tani/ nelayan, perbaikan jalan desa, maupun pembangunan talud.
Melalui penyampaian ketiga laporan ini, DPRD Sragen menegaskan komitmennya untuk memastikan APBD 2026 disusun secara transparan, partisipatif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. DPRD juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan masukan demi peningkatan kualitas pembangunan daerah. Rapat paripurna ditutup dengan penegasan komitmen DPRD untuk terus memperkuat proses legislasi daerah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply