Komisi I DPRD Kabupaten Sragen menggelar Rapat Koordinasi Lanjutan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, bertempat di Ruang Serbaguna I DPRD Sragen pada Kamis (20/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi, S.Kom.I dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup serta tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan sebelumnya, sekaligus pendalaman terhadap substansi materi yang akan menjadi dasar pembentukan regulasi baru di bidang telekomunikasi.
Dalam rapat tersebut, Perwakilan Diskominfo Sragen Samsuri mengatakan, Raperda ini sangat diperlukan untuk jangka panjang karena saat ini hampir setiap rumah memiliki sambungan Wi-Fi. Namun, memang ada beberapa tantangan dalam pembentukan Raperda tersebut. “Apabila Perda ini dilaksanakan konsekuensinya Pemda harus menyediakan sarana dan prasarana yang budgetnya memang besar sekali. Sehingga, di daerah-daerah lain pun belum bisa terlaksana juga, hanya di perkotaan-perkotaan besar yang bisa menerapkan,” terangnya. Apalagi, hasil desk antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa Raperda tersebut cukup menjadi Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati.
“Biro hukum hanya melihat substansi dari draft Raperdanya saja. Jadi, karena kita sudah mengajukan tetapi belum jadi NA-nya (Naskah Akademik, red) sehingga dipertanyakan oleh Biro Hukum. Nah, ketika misalkan NA itu sudah masuk mungkin beda cerita,” urainya. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Sragen Fathurrahman menyatakan, Raperda ini diusulkan karena Komisi I sebenarnya prihatin terkait pemasangan jaringan internet yang semakin tidak terarah.
“Kita hanya ingin memberikan payung hukum yang jelas. Jadi, bagaimana kita bisa mengatur bisnis provider yang ada dan harus mempunyai payung hukum. Pemerintah hadir tidak dalam kapasitas sebagai penyedia Wi-Fi tetapi yang mengatur,” terangnya. Secara prinsip, Komisi I juga berharap ada penambahan-penambahan materi dari segi tinjauan bisnis. Kemudian, ada materi mengenai sistem kerja sama yang saat ini sudah berjalan di beberapa desa karena maraknya jaringan Wi-Fi yang masuk ke desa-desa.
Sementara Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Sragen Ilham Kurniawan menyampaikan, pihaknya mendukung pembentukan Raperda tersebut. Terutama untuk penertiban pembangunan tiang-tiang telekomunikasi yang berada di bahu jalan. “Mungkin memang dalam Perda ini bisa difasilitasi, entah itu menjustifikasi boleh atau tidak boleh agar kami juga jelas. Beberapa keluhan masyarakat juga terkait tower, papan reklame dan lainnya mengganggu jalan. Nah, selama ini kami juga tidak bisa menyentuh itu karena belum ada regulasinya,” katanya. Untuk itu, Tim Ahli pun akan mempercepat penyusunan naskah akademik Raperda tersebut agar bisa diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Komisi I menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha penyelenggara telekomunikasi dalam proses perizinan, penataan menara, pemeliharaan jaringan, serta penyelesaian potensi sengketa di lapangan. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong ketersediaan infrastruktur telekomunikasi yang merata hingga wilayah pinggiran desa dan mendukung transformasi digital di Kabupaten Sragen. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply