image
  • By Admin
  • 24 November 2025

Laporan Komisi-komisi DPRD Sragen atas Rancangan APBD 2026

DPRD Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sragen terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026, bertempat di Gedung Kartini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sragen Tri Handoko, ST dan Wakil Ketua II DPRD Sragen Muslim, S.Ag dan dihadiri anggota dewan, perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen, serta tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing juru bicara Komisi DPRD Sragen yakni Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama mitra kerja. Laporan tersebut memuat evaluasi program, penelaahan kebutuhan prioritas, serta rekomendasi terhadap alokasi anggaran yang dinilai penting untuk menunjang pelayanan publik dan pembangunan daerah pada tahun 2026.

Penyampaian laporan komisi ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2026. Sejumlah catatan strategis disampaikan, antara lain penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, peningkatan kualitas infrastruktur, optimalisasi pendapatan daerah, hingga percepatan program-program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Komisi I DPRD Sragen salah satunya menyoroti mengenai perlunya peremajaan alat pencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kecamatan-kecamatan yang kondisinya sangat memprihatinkan. “Sehingga pelayanan administrasi kependudukan bisa berjalan dengan lancar,” ungkap juru bicara Komisi I DPRD Sragen, Hardiyana, S.H. Selanjutnya, untuk Komisi II DPRD Sragen menyoroti mengenai perubahan sistem untuk retribusi parkir untuk mengoptimalkan pendapatan di Dinas Perhubungan.

Sementara Komisi III DPRD Sragen meminta Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen agar pelaksanaan lelang tepat waktu dan persyaratannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Masing-masing laporan Komisi II dan III DPRD Sragen disampaikan oleh juru bicara Komisi II DPRD Sragen Asita, SE dan juru bicara Komisi III DPRD Sragen Nugroho Sulistyo, SH, ST.

Kemudian, Komisi IV DPRD Sragen Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen (DKK) untuk melakukan evaluasi dan menambah pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat seperti fisioterapi dan psikologi klinis karena dibutuhkan masyarakat. “Pemkab wajib menganggarkan dana guna membeli tanah untuk puskesmas-puskemas yang masih menggunakan tanah kas desa,” ungkap juru bicara Komisi IV DPRD Sragen Evi Yudamita Pilaratunggal.

Wakil Ketua I DPRD Sragen Tri Handoko, ST menyampaikan apresiasi atas kerja komisi dan perangkat daerah yang telah melakukan pembahasan secara intensif dan konstruktif. Diharapkan, APBD 2026 dapat tersusun dengan lebih tepat sasaran, akuntabel, dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Sragen. Selanjutnya, hasil laporan Komisi-Komisi DPRD Sragen akan ditindaklanjuti dengan pembahasan dalam rapat Badan Anggaran DPRD Sragen sebagai bagian dari proses finalisasi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. (Humas Setwan Sragen)