image
  • By Admin
  • 12 November 2025

Komisi IV DPRD Sragen Rapat Koordinasi Lanjutan Hasil Audiensi dengan Yayasan Dian Dharma dan TK Per

Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen menggelar rapat koordinansi lanjutan hasil audiensi dengan pengurus Yayasan Dian Dharma dan pihak TK Pertiwi 21.1 Setda Kabupaten Sragen pada Selasa (11/11/2025). Rapat tersebut membahas dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu tenaga pendidik terhadap peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sragen H. Sugiyamto, SH, MH, dan dihadiri oleh jajaran anggota Komisi IV, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M. Kes, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sragen Dra. Yuniarti, MH, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Kabupaten Sragen dr. Yohanes Agus Sudarmanto, M. Kes Perwakilan dari Yayasan Dian Dharma, TK Pertiwi 21.1 Setda dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah, Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen H. Sugiyamto, SH, MH menyampaikan bahwa DPRD melalui fungsi pengawasannya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. “Kami sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Kami hormati pendapat masing-masing pihak namun karena kasusnya sudah berjalan di ranah APH (Aparat Penegak Hukum, red) maka DPRD tidak bisa mengintervensi, tetapi akan dibantu memfasilitasi,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M. Kes menyampaikan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Sragen untuk pendampingan dan bantuan hukum terhadap tersangka. Pihak Yayasan Dian Dharma dan TK Pertiwi 21.1 dalam rapat menyatakan komitmen penuh untuk kooperatif dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Serta meminta adanya pendampingan dan bantuan hukum bagi tersangka.

Sementara Kepala DP3AKB Kabupaten Sragen dr. Yohanes Agus Sudarmanto, M. Kes menyatakan telah melakukan pendampingan psikologis bagi korban. “Sesuai dengan undang-undang maka kami wajib menjamin hak anak dilindungi secara hukum dan anak dapat melanjutkan kehidupannya secara bermartabat,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Sragen Anggoro Sutrisno menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen memiliki Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu. Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sragen Pujono Elli Bayu Effendi mempertanyakan mengenai pembentukan tim khusus guna membantu penanganan kasus tersebut.

“Nanti bisa diserahkan ke tim kita pasti mereka sudah paham mengenai mekanisme kerjanya,” ujar Sekda Sragen dr. Hargiyanto, M. Kes. Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa semua pihak sepakat untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dan tersangka serta memastikan kasus ini ditangani secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Setwan Sragen)