image
  • By Admin
  • 11 November 2025

Rapat Paripurna DPRD Sragen: Penyampaian Penjelasan Bupati Sragen terhadap Raperda tentang APBD Kabu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sragen terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026, bertempat di Gedung Kartini, Senin (10/11/2025) pukul 20.00 WIB.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sragen Tri Handoko, ST serta dihadiri oleh Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP., MA, Sekretaris Daerah dr. Hargiyanto, M. Kes, Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.

Dalam rapat tersebut, Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, MA menyampaikan pendapat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah dibahas bersama antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Bupati Sragen Sigit Pamungkas, SIP, MA menyampaikan, kebijakan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026 disusun dengan memperhatikan kondisi ekonomi daerah, kemampuan fiskal, serta arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS, tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Bupati Sigit Pamungkas juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026. Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Raperda APBD Tahun 2026 telah disusun Pendapatan daerah diproyeksikan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, serta lain-lain pendapatan yang sah. (Humas Setwan Sragen)