image
  • By Admin
  • 10 November 2025

DPRD Sragen Tetapkan KUA-PPAS APBD Tahun 2026 dan Perda Kabupaten Sragen tentang Penyelenggaraan Cad

 

DPRD Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, pada Senin (10/11/2025) di Gedung Kartini. Selain itu, Rapat Paripurna juga menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH bersama Wakil Ketua I DPRD Sragen Tri Handoko ST, Wakil Ketua II DPRD Sragen Muslim, S.Ag, Wakil Ketua III DPRD Sragen Wahyu Dwi Setyaningrum, SE, MH. Serta dihadiri oleh Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP. MA, Sekretaris Daerah dr. Hargiyanto, M.Kes, Kepala Perangkat Daerah, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sragen Suparno SH menyampaikan bahwa penetapan KUA dan PPAS merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses ini telah melalui tahapan diskusi mendalam dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah serta kemampuan keuangan daerah.

“Penetapan KUA-PPAS ini menjadi langkah awal menuju penyusunan APBD 2026 yang lebih berpihak kepada masyarakat. Kami berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah terus terjaga demi tercapainya kesejahteraan warga Sragen,” ujar Ketua DPRD Suparno, SH. Dalam KUA-PPAS APBD 2026 disepakati bahwa pendapatan menjadi Rp 2.178.708.474.563,00 dengan belanja Rp 2.301.103.651.000,00 sehingga defisit Rp 122.395.176.437,00.

Penetapan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026 ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen dan Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP., MA. Selanjutnya, dalam rapat paripurna juga menetapkan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Sragen. Juru Bicara Pansus VI DPRD Sragen Widyastuti membacakan Laporan Panitia Khusus VI Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten  Sragen.

Penetapan Perda tersebut dilakukan setelah melalui tahapan pembahasan bersama antara Pansus VI DPRD Kabupaten Sragen dan Perangkat Daerah. Dengan disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, diharapkan Pemerintah Daerah dapat segera menyusun langkah-langkah strategis dalam implementasi kebijakan ini, sehingga ketahanan pangan di Kabupaten Sragen semakin kuat dan mampu menjamin kesejahteraan masyarakat. (Humas Setwan Sragen)