image
  • By Admin
  • 06 November 2025

Audiensi Komisi IV DPRD Sragen dengan Yayasan Dian Dharma TK Pertiwi terkait Dugaan Pelecehan Seksua

Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen menerima audiensi dengan guru Taman Kanak-kanak (TK) bersama wali murid Yayasan Dian Dharma TK Pertiwi 21.1 Setda Kabupaten Sragen terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru TK berinisial YP (38) terhadap seorang murid perempuan. Dalam audiensi yang dilaksanakan pada Selasa (4/11/2025), para guru dan wali murid menuntut keadilan dan meminta pendampingan hukum agar YP dapat terbebas dari jeratan hukum.

Audiensi juga dihadiri oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merah Putih, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sragen.

Perwakilan Yayasan Dian Dharma TK Pertiwi 21.1 Setda Kabupaten Sragen Umi Handayani menyatakan, sebenarnya untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) di TK Pertiwi sangat ketat, yakni saat ada murid perempuan yang ingin buang air hajat harus ditemani oleh guru perempuan. “Sehingga ada indikasi salah tangkap dan kriminalisasi dari profesi guru,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah daerah bisa membantu memberikan pendampingan hukum dan jalan keluar sehingga guru tersebut dapat dibebaskan.

“Kami berharap bisa dibantu dari DPRD untuk meringankan YP dan YP bisa dibebaskan. Bantuan bisa berupa pengacara, pendampingan hukum atau saksi ahli sampai dinyatakan bebas,” lanjutnya. Menanggapi hal tersebut, Disdikbud mengaku sudah melakukan pendampingan berupa pemberian motivasi lantaran tidak memiliki lembaga bantuan hukum. Disdikbud Sragen juga akan membuat SOP atau surat edaran terkait penanganan bagi murid yang akan buang hajat.

Sementara untuk Dinsos Sragen juga sudah menyusun rencana intervensi dan konseling trauma dan pendampingan terhadap korban. Pihaknya juga akan mengecek kondisi ekonomi tersangka apakah masuk dalam DTSEN atau tidak. “Jika memang yang bersangkutan masuk DTSEN maka bisa diberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” terang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen Dra. Yuniarti, MH.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen H. Sugiyamto, SH, MH meminta Disdikbud Sragen membentuk tim khusus agar segera mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut dalam waktu sepekan. Ia juga menjadwalkan pertemuan lanjutan antara pihak-pihak terkait di DPRD pada Selasa pekan depan untuk menindaklanjuti perkara tersebut. “Nanti Selasa tanggal 11 November 2025 jam 8 pagi diundang kembali hasil dari tim tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah juga dalam rapat tersebut,” ungkapnya. (Humas Setwan  Sragen)