Komisi I DPRD Sragen bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kabupaten Sragen mengadakan rapat membahas Pemantapan Konsepsi Awal Raperda Inisiatif tentang Penataan Pengendalian dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi pada Senin (3/11/2025). Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Tim Ahli, Perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Sragen, Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Sragen, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sragen, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Prijo Dwi Atmanto, S. Pd, SH, M.Si.
Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam menjawab kebutuhan daerah terhadap pengaturan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang semakin berkembang pesat di era digital. Apalagi saat ini ada banyak keluhan masyarakat mengenai pemasangan kabel wifi yang dianggap semrawut.
Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi, S.Kom. I menyampaikan bahwa keberadaan Raperda ini sangat penting untuk memberikan landasan hukum dalam penataan menara telekomunikasi, jaringan fiber optik, serta sarana penunjang lainnya agar sesuai dengan kaidah tata ruang, estetika kota, dan keselamatan masyarakat. “Regulasi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya keadilan dalam pemanfaatan ruang dan memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sragen,” ungkapnya.
Materi Raperda difokuskan pada jenis infrastruktur pasif, penataan dan pengendalian, fasilitasi infrastruktur pasif, pemanfaatan barang milik daerah, kewajiban, dan peran serta masyarakat. Dr. Ayub Torry Satriyo Kusumo, SH., MH sebagai narasumber menambahkan bahwa bisa saja nanti dalam ruang lingkup ini ditambah atau dikurang termasuk tentang sanksi, sanksi bisa saja berupa administratif berupa peringatan secara tertulis kemudian jika tidak dihiraukan bisa di stop secara permanen.
Sementara Perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Sragen meminta dalam Raperda tersebut materi mengenai pengawasan dan agar Satpol PP bisa penegakan hukum Perda di masyarakat. Selain itu, keberadaan regulasi ini juga diharapkan dapat mendukung pemerataan akses jaringan komunikasi di seluruh wilayah Kabupaten Sragen, termasuk di daerah pedesaan. Melalui pembahasan Raperda inisiatif ini, DPRD Kabupaten Sragen menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola infrastruktur digital daerah sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply