image
  • By Admin
  • 24 Oktober 2025

Komisi DPRD Sragen Bahas KUA-PPAS APBD 2026, Fokus pada Efisiensi dan Pemerataan Anggaran

Sragen – Komisi – Komisi DPRD Kabupaten Sragen menggelar rapat kerja bersama masing-masing Perangkat Daerah yang menjadi mitra kerjanya dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (21/10/2025).

Rapat yang dipimpin oleh masing-masing Ketua Komisi tersebut dihadiri oleh para anggota komisi, perwakilan Perangkat Daerah, serta unsur Sekretariat DPRD. Agenda pembahasan difokuskan pada pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) Rp 259 miliar dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Sragen pada 2026. Pemotongan TKD tersebut mempengaruhi arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2026, termasuk prioritas belanja, target pendapatan, serta program strategis yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBD 2026.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Sragen menyoroti pentingnya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung program prioritas masyarakat, sekaligus mendorong efisiensi belanja rutin dan pegawai agar anggaran lebih banyak dialokasikan bagi sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Selain itu, Perangkat Daerah juga sepakat melakukan efisiensi di anggaran operasional seperti perjalanan dinas, biaya pemeliharaan, penyediaan alat tulis kantor, makan-minum, dan biaya rapat.

Ketua Komisi II DPRD Sragen Sri Pambudi, ST menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam proses penyusunan APBD, sehingga diperlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam menelaah setiap komponen anggaran. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan anggaran tahun 2026 benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat, bukan hanya pada rutinitas birokrasi,” ujarnya.

Sementara Komisi IV DPRD Sragen menyoroti persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Komisi IV meminta data jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) maupun guru GTT/PTT yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.Pembahasan difokuskan pada mekanisme penggajian PPPK paruh waktu, yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik maupun tenaga teknis yang berstatus non-full time.

Komisi IV DPRD Sragen berpendapat bahwa untuk gaji PPPK Paruh Waktu minimal disesuaikan dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Sragen. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam diktum Kesembilanbelas disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saar menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

“Minimal harus UMK karena THL di OPD gajinya yang diterima saat ini masih berbeda-beda. Guru di sekolah ada yang gajinya saat ini Rp 600 ribu sedangkan UMR Sragen sudah Rp 2,182 juta,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Sragen H. Sugiyamto, SH, MH. Sehingga, meskipun statusnya paruh waktu, mereka tetap memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pelayanan publik. Pemerintah harus hadir memastikan kesejahteraan mereka.

Di akhir rapat, Komisi IV DPRD Sragen menyepakati akan menindaklanjuti hasil pembahasan ini dalam rapat bersama TAPD guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan terhadap sistem penggajian PPPK paruh waktu di Kabupaten Sragen. Selain itu, anggota Komisi IV juga meminta Perangkat Daerah memberikan penjelasan lebih rinci terkait proyeksi pendapatan dan efisiensi dalam KUA-PPAS APBD tahun 2026 agar perumusan kebijakan anggaran dapat dilakukan secara objektif dan sesuai kondisi riil daerah. (Humas Setwan Sragen)