image
  • By Admin
  • 21 Oktober 2025

Rapat Banggar DPRD Sragen Bahas Efisiensi Imbas Pemotongan TKD dalam Rancangan KUA dan PPAS APBD 202

Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sragen membahas mengenai finalisasi pemangkasan anggaran dalam KUA-PPAS APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026 setelah pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Rapat Banggar DPRD Sragen dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Sragen Tri Handoko, ST dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sragen Suparno, SH dan dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M. Kes.

Dalam rapat Banggar, Sekda Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M.Kes menyatakan bahwa ada beberapa pos anggaran yang dipangkas yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam belanja pegawai, belanja barang dan jasa (barjas), hibah, bantuan sosial (bansos), dan belanja modal. Selain itu, Pemda juga melakukan efisiensi untuk sejumlah kegiatan tanpa mengurangi tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Perangkat Daerah.

“Contohnya untuk Bimtek nanti dilaksanakan secara online jadi hanya ada biaya untuk narsum saja,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen Dwiyanto, S.STP., M.Si. Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen tidak menaikkan tarif pajak dan retribusi pada tahun ini maupun tahun depan.

“Jika ada kenaikan pendapatan dari retribusi itu intensifikasi dan ekstensifikasi,” ujarnya. Dia juga mengungkapkan bahwa Pemda juga melakukan sejumlah program guna menaikkan pendapatan dari  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Nanti ada acara Government Auto Show (GAS) agar pembelian kendaraan masuknya di Sragen. Kami juga dorong ayo balik nama kendaraan agar pajaknya masuk di Sragen,” ungkapnya.

Untuk itu, Pemda juga giat dalam menyukseskan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan minat masyarakat membayar pajak. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sragen Suparno, SH mengingatkan agar Pemda tidak membebani masyarakat dengan kenaikan pajak dan retribusi. “Retribusi masyarakat dan pedagang di pasar jika tidak mencapai target jangan memberatkan mereka,” ungkapnya. (Humas Setwan Sragen)