image
  • By Admin
  • 29 September 2025

Audiensi Komisi IV DPRD Sragen dengan Bidan Honorer Puskesmas Kabupaten Sragen

Komisi IV DPRD Sragen menerima audiensi dari puluhan bidan honorer Puskesmas di Kabupaten Sragen pada Kamis, 25 September 2025. Dalam audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen dr. Udayanti Proborini, M.Kes, Perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan kepala puskesmas di tempat para bidan honorer tersebut bertugas.

Beberapa hal yang disampaikan oleh perwakilan bidan honorer dari Puskesmas Tangen Mardiyana Puspitasari menyampaikan, ada dua permasalahan utama yang saat ini dihadapi oleh bidan honorer tanpa status di Puskesmas. Pertama, mereka tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) lantaran tidak memiliki Surat Tugas sebagai bidan yang bekerja di Puskesmas penempatan. “Kami juga tidak bisa masuk dalam pendataan pegawai non-ASN oleh BKN pada 2022 karena tidak memiliki slip gaji,” ungkapnya.

Permasalahan administrasi tersebut membuat 40 bidan honorer non-status ini tidak bisa mendaftar sebagai PPPK maupun masuk pendataan dalam PPPK Paruh Waktu. Menanggapi hal tersebut, Kepala DKK Sragen dr. Udayanti Proborini, M. Kes menyampaikan bahwa diharapkan para bidan honorer di Puskesmas bisa dijadikan sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Tetapi nanti berharap ada perubahan regulasi Perbup yang mengatur mengenai BLUD. Karena yang bisa masuk menjadi pegawai BLUD adalah cleaning service, satpam, dokter, penjaga malam, dan driver,” ungkapnya.

Mengenai hal tersebut, anggota Komisi IV Anggoro Sutrisno menyatakan bahwa DKK Sragen bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah bisa merancang materi untuk penyusunan Peraturan Bupati mengenai BLUD. Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Sragen H. Sugiyamto, SH, MH yakni Puskesmas di Sragen dapat memprioritaskan para bidan honorer tersebut menjadi pegawai BLUD. (Humas Setwan Sragen)