Hak Angket adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Angket DPRD diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hak Angket juga merupakan salah satu hak konstitusional Dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah. Hak Angket adalah bagian dari mekanisme Checks and Balances dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
Bagaimana cara mengusulkan Hak Angket DPRD?
Hak Angket diusulkan oleh:
Pengusulan Hak Angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
Rapat Paripurna Hak Angket
Rapat paripurna mengenai usul Hak Angket dilakukan dengan tahapan:
Bagaimana cara usulan menjadi Hak Angket DPRD?
Usulan Hak Angket diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Usulan dapat menjadi Hak Angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara untuk putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir dalam Rapat Paripurna.
DPRD kabupaten/kota memutuskan menerima atau menolak usul Hak Angket. Jika usul Hak Angket diterima oleh DPRD kabupaten/kota, maka dibentuk Panitia Angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi DPRD kabupaten/kota dengan keputusan DPRD kabupaten/kota.
Namun, jika DPRD kabupaten/kota menolak usul Hak Angket, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Bagaimana jika usulan menjadi Hak Angket DPRD?
Dalam hal usul Hak Angket disetujui' DPRD:
Panitia Angket
Hasil penyelidikan Panitia Angket
Jika hasil penyelidikan diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panitia Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna paling lama 60 hari terhitung sejak dibentuknya Panitia Angket.
Sumber:
(Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply