Komisi IV DPRD Sragen memanggil Yayasan Mitra Mandiri Gemolong, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gemolong 1, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, RSUD dr. Soeratno Puskesmas Gemolong, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Kepala Sekolah SDN 4 Gemolong, dan SMP N 3 Gemolong terkait adanya peristiwa keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di 10 sekolah di Gemolong pada Kamis, 14 Agustus 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sragen Sugiyamto, SH, MH dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV Pujono Elli Bayu Efendi, S.E., M.I.Kom dan anggota Komisi IV DPRD Sragen.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Sragen meminta penjelasan mengenai kronologi peristiwa keracunan MBG dan jumlah korban. Kepala Puskemas Gemolong dr. Agus Pranoto Budi menyampaikan keracunan makanan dirasakan siswa setelah mengonsumsi makanan dari MBG pada Senin, 11 Agustus 2025 pagi. Rata-rata siswa mulai merasakan gejalanya seperti mual, muntah, dan diare pada sore hari.
Sedangkan data yang masuk hingga 13 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB jumlah korban yang mengalami keracunan sebanyak 365 orang dari 10 sekolah. Dari jumlah tersebut, 13 orang dilarikan ke IGD RSUD dr. Soeratno Gemolong dengan 6 orang masih dirawat inap. Sementara itu, untuk biaya pengobatan akan ditanggung oleh pihak Yayasan Mitra Mandiri Gemolong selaku penanggung jawab dapur SPPG Gemolong.
Sementara itu, Penanggungjawab Dapur SPPG Mitra Mandiri BGN Arifudin Setiawan menyampaikan bahwa setiap bahan makanan dan proses pengolahan sudah diawasi oleh ahli gizi dari SPPG Gemolong. Selain itu, wadah makanan juga sudah dilakukan sterilisasi sehingga dipastikan aman. “Kami sudah jalan selama enam bulan dan aman. Jam 12 malam sudah proses masak, jam 3 pagi pemorsian, wadah ditutup jam 5 pagi kemudian jam setengah 7 pagi didistribusikan ke sekolah-sekolah,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen dr. Udayanti Proborini, M.Kes menyatakan bahwa saat ini sampel makanan di hari Senin, 11 Agustus 2025 telah dikirim ke laboratorium di Semarang untuk memastikan penyebab keracunan. “Hasilnya nanti baru keluar sekitar 7 hingga 14 hari karena menggunakan uji penanaman bakteri apa yang terkandung dalam makanan tersebut,” urainya. Dia juga menjelaskan bahwa setiap menu yang dikirim oleh SPPG diwajibkan menyisihkan dua sampel makanan untuk disimpan selama 2x24 jam guna antisipasi jika ada kasus keracunan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sragen Sugiyamto, SH, MH menyampaikan pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi sebelum ada hasil laboratorium sampel makanan tersebut. “Namun, untuk SPPG perlu mengevaluasi pengawasan dan pendampingan pengolahan MBG hingga pendistribusiannya,” ungkapnya. Komisi IV juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen menghimbau guru-guru di sekolah mendokumentasikan MBG setiap hari guna mengetahui kelayakan makanan. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply