Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sragen terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 11 Agustus 2025. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sragen Muslim, S.Ag didampingi oleh Ketua DPRD Suparno, SH.
Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen Suroto. Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien dan efektif di Kabupaten Sragen. Sementara Laporan Banggar DPRD Sragen disampaikan oleh anggota Banggar Widodo, SH. Dalam laporan tersebut memuat mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.
Jumlah pendapatan daerah Kabupaten Sragen dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 setelah pembahasan mencapai Rp 2,446 triliun. Selanjutnya, untuk jumlah belanja daerah setelah pembahasan sebesar Rp 2,579 triliun dan jumlah pembiayaan netto mencapai Rp 133,286 miliar. Kemudian terdapat pergeseran anggaran yakni penghapusan belanja hibah Rp 100 juta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen dan penambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 100 juta.
Setelah itu, laporan Banggar acara selanjutnya adalah Rapat Paripurna mengenai Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Sragen terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 dilanjutkan dengan penyelesaiannya. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply