image

Rapat Paripurna Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sragen terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 dilanjutkan dengan penyelesaiannya pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 19.30 WIB.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sragen Tri Handoko, ST didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Sragen Muslim, S.Ag dan Wakil Ketua III DPRD Sragen Wahyu Dwi Setyaningrum, SE, MH serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen Suroto. Sebelumnya pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 09.00 WIB Badan Anggaran DPRD Sragen telah melaksanakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025.

Juru Bicara Badan Anggaran  DPRD Sragen Sri Pambudi ST pun melaporkan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 untuk disetujui menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam Rancangan  Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 tersebut memuat rincian mengenai jumlah pendapatan, belanja daerah, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.

Selanjutnya Sekretaris Dewan Drs. Tedi Rosanto, M.Si membacakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Nomor 170/8 Tahun 2025 tentang Persetujuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025.

Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Atas Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Sragen H. Suroto dengan Ketua DPRD Sragen Suparno, SH, Wakil Ketua I DPRD Sragen Tri Handoko, ST, Wakil Ketua II DPRD Sragen Muslim, S.Ag, Wakil Ketua III DPRD Sragen Dwi Wahyu Setyaningrum, SE, MH.

Dengan telah disepakatinya KUA-PPAS ini , diharapkan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 dapat segera dilanjutkan guna mendukung pelaksanaan program-program pembangunan daerah yang lebih tetap sasaran dan berkelanjutan. (Humas Setwan  Sragen)