image

Rapat Paripurna DPRD Sragen Laporan Banggar tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar rapat paripurna yang  membahas penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024. Acara yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sragen pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 20.00 WIB ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sragen Tri Handoko, ST, dan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Sragen Muslim, S.Ag serta Wakil Ketua III DPRD Sragen Wahyu Dwi Setyaningrum, SE, MH serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen Suroto.

Heru Waluyo, SE, sebagai juru bicara Badan Anggaran menyampaikan laporan yang memuat beberapa rekomendasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Sragen. Beberapa diantaranya adalah Banggar menekankan dalam perencanaan belanja pegawai agar disesuaikan dengan kebutuhan riil sehingga tidak menimbulkan banyak Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Kemudian, adanya rekomendasi untuk menambah anggaran serta sarana dan prasarana di Pemadam Kebakaran Satpol PP Sragen agar optimal dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, Banggar DPRD Sragen juga meminta Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan di tingkat desa agar optimal dalam melayani masyarakat. Banggar juga meminta Pemkab Sragen untuk memprioritaskan pemberdayaan UMKM guna pengadaan seragam batik di sekolah.

Banggar DPRD Sragen juga menyetujui SILPA APBD Sragen Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 133.286.428.592,00. Secara rinci untuk pendapatan mencapai Rp 2.433.528.230.671,00 dan Belanja Daerah dan Transfer Rp 2.454.714.665.392,00 dengan Defisit Rp 21.186.434.721,00. Kemudian untuk Penerimaan Daerah Rp 244.375.328.713,00 dan Pengeluaran Daerah Rp 89.902.465.400,00. (Humas Setwan Sragen)