image

Rapat Paripurna Bahas Raperda RPJMD 2025-2029, Raperda BUMD, Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025. Dalam Rapat Paripurna membahas mengenai Jawaban Bupati Sragen atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sragen atas Penyampaian Penjelasan Bupati Sragen terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 Kabupaten Sragen, Penyampaian Penjelasan Bupati Sragen terhadap Dua (2) Raperda BUMD Kabupaten Sragen dan Jawaban Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen atas Pendapat Bupati Sragen terhadap Penyampaian Penjelasan Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen terhadap Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Sragen, dilanjutkan Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Raperda RPJMD dan Panitia Khusus Pembahas Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sragen. 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH dan dihadiri oleh Plt. Bupati Sragen H. Suroto. Beberapa jawaban Bupati Sragen terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Tahun 2025-2029 Kabupaten Sragen antara lain:

  • Program dalam RPJMD 2025-2029 untuk meringankan beban ekonomi bagi masyarakat rentan yakni Afirmasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pahlawan, masyarakat miskin, dan kelompok lainnya.
  • Program unggulan sektor pertanian yaitu Sragen Berdikari Pangan berupa:
  1. Bantuan pupuk pada petani
  2. Pembangunan atau rehabilitasi bendung dan embung
  3. Revitalisasi peternakan milik pemda di Dusun Klero, Kecamatan Sambirejo
  4. Rehabilitasi jaringan irigasi
  5. Pembangunan sumur dalam bagi kelompok tani
  6. Optimalisasi fungsi lumbung pangan
  7. Pengembangan integrated farming system
  • Mengoptimalkan implementasi regulasi baru yaitu Opsen PKB dan BBNKB serta melakukan optimalisasi sumber pendapatan daerah lainnya yang sah
  • Untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata, Pemda akan meningkatkan promosi destinasi lokal serta penyelenggaraan acara atau festival untuk menarik wisatawan guna memberikan dampak ekonomi yang lebih luas melalui kerjasama dengan wilayah aglomerasi Solo Raya
  • Upaya peningkatan produksi dan pengolahan holtikultura dengan pengembangan pusat pengolahan hasil pertanian dan pengendalian alih fungsi lahan melalui penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan
  • Kebijakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah kebijakan sensitif yang secara penetapannya melalui mekanisme win win solution antara pengusaha dan serikat pekerja yang difasilitasi prosesnya oleh Pemerintah Kabupaten Sragen. Kewenangan penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi.
  • Terkait dengan penyederhanaan proses administrasi dan digitalisasi pelayanan, pelayanan adminduk Disdukcapil sudah bisa dilakukan di rumah tanpa harus datang ke kantor.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Penjelasan Bupati Sragen atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Kabupaten Sragen Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen.

Dasar pertimbangan disusunnya dua raperda tersebut adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Terdapat beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Kabupaten Sragen Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen yang diubah yaitu:

  • Ketentuan angka 4, angka 6, angka 8, angka 9, dan angka 11 Pasal 1 dan pasal 3 berkenaan dengan nomenklatur Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sukowati Sragen (Perseroda) yang selanjutnya disebut dengan PT BPRS Sukowati Sragen (Perseroda) atau Bank Syariah Sragen. Penekanan perubahan yang semula menggunakan nomenkaltur pembiayaan diubah menjadi perekonomian.
  • Pasal 13 mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai yang semula diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan Bupati berdasarkan pertimbangan Dewan Komisaris diubah hanya berdasarkan kewenangan Direksi sesuai dengan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah.
  • Ketentuan Pasal 15 berkenaan dengan modal dasar

Selanjutnya, terdapat beberapa pasal dari Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen yang diubah yaitu:

  • Ketentuan Pasal 3 berkenaan dengan nomenklatur Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Djoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selanjutnya diberi nama PT Bank Perekonomian Rakyat Djoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen. Penekanaan perubahan yaitu semula menggunakan nomenklatur perkreditan diubah menjadi perekonomian.
  • Ketentuan ayat (1) Pasal 8 berkenaan dengan perluasan kegiatan yaitu penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah
  • Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 berkenaan dengan jumlah modal dasar yang sudah disetor

Selanjutnya, untuk Jawaban Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen atas Pendapat Bupati Sragen terhadap Raperda Kabupaten Sragen tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sragen disampaikan oleh Juru Bicara Bapemperda Puji Utomo, SE. (Humas Setwan Sragen)