Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen mengadakan rapat Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda tentang Perubahan Nama PT Bank Pembiayaan Syariah Sukowati Sragen menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sukowati Sragen (Perseroda) serta Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Djoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Haryanti, S. Sn, M.Si., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Dr. Prijo Dwi Atmanto, S. Pd, S.H., M.Si., Direktur Utama Bank Syariah Sukowati Sragen Fahruddin Nur, S.Si., M.Ec. Dev. Serta Direktur Utama PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen Titon Darmasto, S.H., M.M.
Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025 tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen Eko Muji Suharto, SH didampingi oleh anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen. Dalam rapat tersebut Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Haryanti, S. Sn, M.Si menyatakan bahwa perubahan nama kedua bank sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) Titon Darmasto, S.H., M.M. menambahkan perubahan nama tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Pasal 314 disebutkan bahwa Nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan “Bank Perekonomian Rakyat” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Sedangkan dalam Nomenklatur “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan “Bank Perekonomian Rakyat Syariah” sebagaimana telah dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Serta perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat Syariah” dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. “Untuk itu diperlukan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 agar sesuai dengan nomenklatur,” imbuh Direktur Utama Bank Syariah Sukowati Sragen Fahruddin Nur, S.Si., M.Ec. Dev.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sragen telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Kabupaten Sragen Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen Eko Muji Suharto, SH menyatakan, Bapemperda akan segera merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen untuk dibahas dalam rapat paripurna dan Panitia Khusus. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply