Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen melaksanakan Rapat Paripurna Jawaban Bupati Sragen atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024 Bupati Sragen dan Jawaban Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen atas Pendapat Bupati Sragen terhadap 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (19/03/2025). Pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tri Handoko, S.T. tersebut dihadiri Wakil Bupati Sragen Suroto.
Wakil Bupati Sragen Suroto menyampaikan jawaban terkait dengan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024 Bupati Sragen. Terkait dengan pandangan beberapa fraksi mengenai pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sragen bahwa pemerintah daerah telah memiliki program Desa Tumis (Tuntas Kemiskinan) yang menyumbang penurunan kemiskinan di level mikro melalui usaha ekonomi produktif (UEP), bantuan RTLH, jamban, penyediaan air bersih, listrik, jaminan hidup, dan bantuan pendidikan.
Sementara beberapa penyebab penurunan angka kemiskinan tidak sesuai dengan target dipengaruhi oleh hal-hal berikut yakni data belum sepenuhnya terintegrasi sehingga dibutuhkan penyatuan data dari tingkat pusat hingga daerah yang akan menghilangkan masalah inclusion dan exlusion error (yang masuk data belum masuk, yang sudah tidak layak menerima, masih menerima).
Sedangkan untuk tujuan wisata Gunung Kemukus perlu dilakukan digital marketing melalui media online, peningkatan kualitas layanan, serta kegiatan atau event. Selanjutnya, pemerintah daerah akan memanggil pedagang yang tidak aktif maupun mengganti pedagang lain yang tidak aktifg dengan pedagang lain yang lebih berkomitmen untuk meramaikan Sentra Kuliner Brigjen Katamso. Terkait dengan pengelolaan potensi ekonomi di sektor ekonomi yang belum optimal, penyuluh pertanian berupaya mengembangkan potensi sesuai dengan kondisi lahan.
Terdapat potensi lahan kering seluas 18.706 hektar yang sebagian berada di Utara Bengawan seperti Jenar, Tangen, Gesi, Sumberlawang, Mondokan, dan Sukodono dengan potensi tanaman tebu dan jagung. Upaya yang dilakukan dengan teknologi pembuatan sumur dalam serta bekerja sama dengan Perhutani mengupayakan pemanfaatan lahan di bawah tegakan dan lahan peremajaan untuk ditanami komoditas pertanian.
Rapat dilanjutkan dengan Jawaban Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen atas Pendapat Bupati Sragen terhadap tiga Raperda Inisiatif. Juru Bicara Bapemperda Prihandoko menyatakan, terkait jaminan semua lembaga pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta telah diatur dalam Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab III Bagian Kelima Belas tentang Hak Pelayanan Publik Pasal 20. “Namun tidak menutup kemungkinan dalam pembahasan selanjutnya dapat diatur lebih detail,” ungkapnya.
Kemudian untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal untuk pasal 32 ayat (3) mengenai “Aparat Pengawas Internal Pemerintah” yang dimaksud adalah Inspektorat Kabupaten/Kota sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Untuk Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihaknya akan mempertimbangkan kembali mengenai materi muatan penyediaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air untuk rumah tangga.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yakni Pansus Pembahas LKPJ Akhir Bupati Sragen Tahun Anggaran 2024, Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Modal, Pansus Pembahas Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Pansus Pembahas tentang Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply