image

Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati Sragen Tahun Anggaran 2024 dan Tiga Raperda Inisiatif DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sragen Tahun Anggaran 2024 dan Penjelasan Bapemperda DPRD Sragen terhadap tiga raperda inisiatif DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Senin (17/03/2025). Pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tri Handoko, S.T. tersebut dihadiri Wakil Bupati Sragen Suroto dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen  dr. Hargiyanto, M.Kes.

Wakil Bupati Sragen Suroto dalam penyampaiannya menjelaskan LKPJ Bupati Sragen Tahun Anggaran 2024 disusun untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. LKPJ juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2021-2026.

Laporan ini mencakup ringkasan penyelenggaraan pemerintahan serta pertanggungjawaban terhadap program dan anggaran yang telah dilaksanakan. “Pembangunan daerah Kabupaten Sragen tahun 2024 dilaksanakan dalam rangka menjabarkan tema akselerasi dan pemantapan peningkatan kualitas infrastruktur wilayah dan lingkungan hidup,” ungkapnya. Selain  itu, terdapat capaian Indikator Kinerja Daerah tahun 2024 yang meliputi tiga aspek yaitu Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan Umum, dan Aspek Daya Saing.

Sementara untuk laporan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 yang meliputi, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Realisasi tingkat kemandirian keuangan daerah mencapai 23,54% atau meningkat dari target sebesar 22,60%. “Hal ini terutama didukung oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” ungkapnya.

Kemudian untuk realisasi belanja daerah mencapai 94,75% dari alokasi anggaran belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024. Adapun realisasi penerimaan pembiayaan daerah mencapai 99,99% dari alokasi APBD Sragen Tahun Anggaran 2024 dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar 96,58% yang terdiri atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang  Jatuh Tempo Tahun 2024.

Selanjutnya, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sragen Taufik Purwoko menyampaikan mengenai tiga raperda inisiatif DPRD. Ketiga raperda tersebut antara lain Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Raperda tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dirancang menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Pasalnya, Perda Kabupaten Nomor 14 Tahun 2014 yang mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sudah tidak relevan dan perlu dicabut dengan terbitnya Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ada banyak substansi hukum yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 belum dimasukkan ke dalam Perda Nomor 14 Tahun 2014.

Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal perlu disusun sebagai landasan hukum dan landasan arah penanaman modal melalui peningkatan kinerja pemerintah daerah serta pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

Sementara untuk Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dirancang menggantikan Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasalnya, perda tersebut sudah tidak relevan dan perlu direvisi dengan terbitnya UU Cipta Kerja yang ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.