image

Bapemperda DPRD Sragen Bahas Pengkajian Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 3 Raper

Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Sragen menggelar rapat pengkajian dalam rangka pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (raperda) pada Kamis, 6 Maret 2025. Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan raperda inisiatif DPRD Sragen.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen Eko Muji Suharto, S.H. Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Perwakilan Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.

Raperda pertama yang dibahas adalah Raperda tentang Penyelanggaraan Penanaman Modal. Dalam pembahasan, perwakilan dari DPMPTSP Erwan Adhitya Suddin, S.H., M.M menyatakan bahwa materi utama dalam raperda tersebut adalah pemberian insentif dan kemudahan investasi bagi investor di Kabupaten Sragen. “Sragen memiliki daya tarik besar bagi investor karena memiliki akses ke tiga pintu tol, tetapi kita masih kalah di ranah regional karena belum memiliki insentif bagi investor,” ungkapnya.

Selanjutnya, dibahas mengenai Raperda tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk disesuaikan dengan peraturan terbaru. Raperda ini mengatur tugas wewenang, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan B3, limbah B3, dan limbah non B3.  

Selain itu, raperda ini juga mengatur mengenai partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa lingkungan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Raperda ini akan memuat 112 Bab dan 139 Pasal. Terakhir, untuk Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ada beberapa hal yang perlu direvisi. Salah satunya adalah pasal 12 yang perlu menambahkan poin mengenai kemudahan untuk memperoleh informasi terkait pekerjaan dan potensi kerja yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

Untuk pasal 13 terkait dengan hak kesehatan untuk penyandang disabilitas belum memuat mengenai hak spesifik yang perlu diterima oleh penyandang disabilitas. “Untuk itu kami nanti akan menambahkan hak kesehatan yang berpekspetif penyandang disabilitas,” kata Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten  Sragen dra. Yuniarti, MH. (Humas Setwan Sragen)