image

Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Sragen dengan DPMPTSP, Disdukcapil, dan Bagian Hukum Setda

Komisi I DPRD Kabupaten Sragen melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,  dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen pada Kamis, 6 Maret 2025. Rapat koordinasi dilakukan terkait rencana kegiatan tahun anggaran 2025 dan rancangan efisiensi anggaran tahun 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sragen, Endro Supriyadi, S.Kom dan turut dihadiri Kepala DPMPTSP Dwi Agus Prasetyo S.STP., M.Si, Kepala Disdukcapil Drs. Adi Siswanto, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Prijo Dwi Atmanto, S.Pd, SH, M.Si. Dalam rapat tersebut masing-masing instansi menjelaskan mengenai efisiensi anggaran tahun 2025 yang akan dilakukan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025

Beberapa efisiensi yang dilakukan meliputi belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, maupun makan minum dan kegiatan rapat. “Sampai saat ini kami sudah tidak pernah lagi mengadakan rapat di luar kota. Rapat dilakukan melalui aplikasi Zoom untuk menghemat anggaran,” kata Kepala DPMPTSP Dwi Agus Prasetyo, S.STP., M.Si.

Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen Prijo Dwi Atmanto, S.Pd., SH, M.Si juga menjelaskan bahwa saat ini proses harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum seperti peraturan daerah maupun peraturan bupati yang dilakukan oleh Bagian Hukum ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dilakukan secara online melalui aplikasi dan Zoom meeting.

Sementara itu, Disdukcapil meminta agar anggaran perjalanan dinas tidak perlu diefisiensi terlalu besar lantaran dapat mengganggu pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Anggaran perjalanan dinas kami gunakan untuk ke Jakarta (Dirjen Dukcapil) guna mengambil blanglo KTP. Pengambilan harus dilakukan secara langsung karena ada berita acara dan stempel resmi,” ungkapnya.

Untuk efisiensi, biasanya Disdukcapil Sragen hanya mengirim satu orang staf guna mengambil blangko KTP di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menghemat anggaran perjalanan dinas. Pengambilan blangko KTP merupakan langkah penting dalam pencetakan KTP karena merupakan bahan baku yang digunakan untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk. (Humas Setwan Sragen)