Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sragen Hasil Pemilihan Tahun 2024 dalam rapat paripurna pada Rabu (15/01/2025) malam. Dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan mengenai akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Hasil Pemilihan Tahun 2020.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen H. Suroto, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M.Kes dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH mengatakan, agenda rapat paripurna ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen tanggal 10 Januari 2025 nomor 24/PL.02.7-SD/3314/2/2025 perihal Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024.
“Hal ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota ke mendagri melalui gubernur,” urainya.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Tahun 2024, Sigit Pamungkas, S.IP.,M.A. dan Suroto ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dengan perolehan suara sah sebanyak 330.830 atau 56,70%.
Selanjutnya Suparno menjelaskan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Hasil Pemilihan Tahun 2020 berakhir sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 sepanjang tidak melampaui lima tahun masa jabatan.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 27/PUU-XXII/2024. (Humas Setwan Sragen)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sragen Hasil Pemilihan Tahun 2024 dalam rapat paripurna pada Rabu (15/01/2025) malam. Dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan mengenai akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Hasil Pemilihan Tahun 2020.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen H. Suroto, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M.Kes dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH mengatakan, agenda rapat paripurna ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen tanggal 10 Januari 2025 nomor 24/PL.02.7-SD/3314/2/2025 perihal Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024.
“Hal ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota ke mendagri melalui gubernur,” urainya.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Tahun 2024, Sigit Pamungkas, S.IP.,M.A. dan Suroto ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dengan perolehan suara sah sebanyak 330.830 atau 56,70%.
Selanjutnya Suparno menjelaskan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Hasil Pemilihan Tahun 2020 berakhir sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 sepanjang tidak melampaui lima tahun masa jabatan.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 27/PUU-XXII/2024. (Humas Setwan Sragen)
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply