image
  • By Admin
  • 18 November 2024

Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen Bahas 14 Propemperda Tahun 2025

Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Sragen menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen pada Jumat (15/11/2024). Rapat yang bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Sragen tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen Eko Muji Suharto, S.H.

Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah(Bapperida) Kabupaten Sragen adalah Aris Tri Hartanto, S.STP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen adalah Pudjiatmoko, S.Sos., Kepala Bagian Hukum Setda Sragen adalah Dr. Prijo Dwi Atmanto, S.Pd, S.H, M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen adalah Dwi Agus Prasetyo, S.STP, M.Si., Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sragen, Ir. Eka Rini Mumpuni Titi Lestari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, S.P., M.T., Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sragen, Tri Mulyono, S.STP., Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, Haryanti, S.Sn., M.Si, serta perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Sragen.

Adapun agenda pembahasan mengenai Penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Tahun 2025.Dari hasil pembahasan terdapat beberapa poin penting yang dihasilkan. Pertama, terdapat limaRancangan Peraturan Daerah (Raperda)inisiatif DPRD yang dapat diajukan dalam Propemperda Kabupaten Sragen Tahun 2025, di antaranya adalah:

  1. Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 tahun 2017 tentang Perangkat Desa
  2. Raperda Pelaksanaan Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  3. Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal Kabupaten Sragen
  5. Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Kedua, raperda usulan pemerintah daerah yang dapat diajukan dalam Propemperda 2025 ada delapan, yaitu:

  1. Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  2. Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
  3. Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
  4. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
  5. Raperda Perubahan Nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sukowati Sragen (Perseroda)
  6. Raperda Perubahan Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat DJoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Djoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen
  7. Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa
  8. Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
  9. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Terakhir, hasil rapat juga menambahkan satu raperda dalam Propemperda tahun 2025 yakni Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (Humas Setwan Sragen)