image
  • By Admin
  • 14 November 2024

Rapat Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sragen Membahas Raperda APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025

Komisi I, II, III, dan IV (DPRD) Kabupaten Sragen melaksanakan rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 11 November 2024. Rapat komisi tersebut juga dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dibidangi oleh masing-masing komisi.

Rapat Komisi I salah satunya dihadiri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen. Beberapa hal yang dianggarkan Diskominfo pada APBD tahun anggaran 2025 antara lain kampanye gempur rokok ilegal, sosialisasi di sekolah-sekolah mengenai etika berinternet dan anti bullying, pemeliharaan informasi dan pengelolaan komunikasi publik, penyelenggaraan intranet di Kabupaten Sragen, maupun fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Smart City.

Sedangkan untuk rapat Komisi II dihadiri Bagian Perekonomian Kabupaten Sragen, BKK Karangmalang, BKK Jateng Tanon, BPR Djoko Tingkir, PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen, Bank Jateng Kabupaten Sragen, PT Gantrade Kabupaten Sragen, Bank Syariah Kabupaten Sragen, Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen, dan Percetakan Kabupaten Sragen.

Sementara untuk rapat Komisi III salah satunya dihadiri oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten  Sragen. Beberapa program kerja Disperkim untuk APBD tahun anggaran 2025 antara lain renovasi gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS), program penataan kawasan kumuh di Nglangon dan Sragen Wetan seperti penataan drainase untuk menghindari banjir, maupun penetapan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), serta pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di eks-Kantor Pemda.

Terakhir, dalam rapat Komisi IV salah satunya dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, RSUD dr. Soeratno Gemolong, RSUD Sukowati Tangen, dan BPJS Kesehatan Cabang Sragen. Dalam paparannya, BPJS Kesehatan menjelaskan beberapa hal termasuk mekanisme pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit, yakni dengan menggunakan sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs). INA-CBGs merupakan sisten kodifikasi yang mengacu pada International Diseases Ten (ICD 10) dan International Code Diseases Nine (ICD 9) Clinical Modification (CM). (Humas Setwan Sragen)