image
  • By Admin
  • 14 November 2024

Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sragen terhadap Raperda APBD Kabupat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar rapat Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sragen Muslim, S.Ag. yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Sragen pada Selasa, 5 November 2024. Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto M.Kes dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen, serta 27 orang anggota DPRD Kabupaten Sragen.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Sragen mengapresiasi saran, masukan, dan pendapat dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sragen dalam upaya meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Bumi Sukowati. Selanjutnya, beberapa hal yang disampaikan oleh Bupati Sragen menanggapi pandangan umum fraksi antara lain:

  1. Peningkatan kunjungan wisata di Kabupaten Sragen dilakukan dengan upaya :
      1. Pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana penunjang di objek wisata
      2. Peningkatan kualitas SDM pelaku kepariwisataan baik SDM pengelola objek wisata dan pelaku usaha wisata
      3. Penerapan e-ticketing di obyek wisata
      4. Melaksanakan promosi pariwisata dengan membuat paket wisata bersama Soloraya

 

  1. Strategi peningkatan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan dengan memberikan keringanan bagi masyarakat diantaranya:
      1. Memberikan stimulus ketetapan sebesar 70% untuk PBB-P2 di Kabupaten Sragen
      2. Mengadakan bulan bebas denda pembayaran pajak
      3. Pemberian keringan bagi wajib pajak yang berpenghasilan rendah/ ekonomi kurang mampu, dapat diberikan dengan permohonan wajib pajak dengan berdasarkan ketentuan dalam Perda maupun Perbup yang mengatur pajak dan retribusi

 

  1. Salah satu prioritas pembangunan Kabupaten Sragen tahun 2025 adalah penguatan percepatan penanggulangan kemiskinan yang telah dilakukan antara lain:
  1. Mengurangi beban pengeluaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar (basid need)
  2. Peningkatan pendapatan masyarakat
  3. Pembangunan wilayah yang menjadi kantong-kantong kemiskinan

 

  1. Program peningkatan kapasitas sumber daya dan kualitas hidup masyarakat antara lain:
      1. Menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) serta melaksanakan audit maternal perinatal pada kasus kematian ibu dan bayi
      2. Pendampingan dokter ahli ke-25 puskesmas untuk melakukan pemeriksaan pada ibu hamil resiko tinggi dan balita resiko tinggi
      3. Pemberian susu ke ibu hamil KEK (Kurang Energi dan Kalori)
      4. Pembiayaan pemeriksaan laboratorium dan pengadaan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) untuk kegiatan skrinning hipotiroid konginetal pada semua bayi baru lahir
  2. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen berupaya meningkatkan taraf hidup petani dengan memfasilitasi program-program pemerintah, baik pelatihan maupun bantuan sarana produksi, berupa benih, pupuk, obat-obatan, alat pertanian melalui sharing kewenangan antara Pemkab Sragen, Pemprov Jawa Tengah, dan pemerintah pusat.

Selanjutnya, agenda rapat paripurna yakni persetujuan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sragen tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. (Humas Setwan Sragen)