image
  • By Admin
  • 18 Februari 2025

Apa Itu Reses DPRD?

Reses adalah kegiatan pimpinan dan anggota DPRD untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah Daerah Pemilihan (Dapil).

Hal ini untuk memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah pemillihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD.

Reses juga menjadi manifestasi kewajiban pimpinan DPRD dan anggota DPRD untuk melakukan komunikasi dua arah dengan konstituen atau pemilihnya melalui kunjungan kerja di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing yang dilakukan secara rutin pada setiap masa reses.

Hasil pertemuan anggota DPRD dengan konstituennya dilaporkan secara tertulis dalam rapat paripurna melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota.

Aturan pelaksanaan reses

Ketentuan reses DPRD diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Pasal 90 dan Pasal 91.

Beberapa ketentuan mengenai reses antara lain:

  1. Masa reses dilaksanakan paling lama enam hari dalam satu kali reses.
  2. Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap anggota DPRD paling lambat tiga hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.
  3. Masa reses anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan:
  • Waktu reses anggota DPRD pada daerah pemilihan yang sama;
  • Rencana kerja Pemerintah Daerah;
  • Hasil pengawasan DPRD selama masa sidang; dan
  • Kebutuhan konsultasi. publik dalam pembentukan Perda.
  1. Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat:
  • Waktu dan tempat kegiatan reses;
  • Tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan
  • Dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.

Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan reses, tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.