Reses adalah kegiatan pimpinan dan anggota DPRD untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah Daerah Pemilihan (Dapil).
Hal ini untuk memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah pemillihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD.
Reses juga menjadi manifestasi kewajiban pimpinan DPRD dan anggota DPRD untuk melakukan komunikasi dua arah dengan konstituen atau pemilihnya melalui kunjungan kerja di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing yang dilakukan secara rutin pada setiap masa reses.
Hasil pertemuan anggota DPRD dengan konstituennya dilaporkan secara tertulis dalam rapat paripurna melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota.
Aturan pelaksanaan reses
Ketentuan reses DPRD diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Pasal 90 dan Pasal 91.
Beberapa ketentuan mengenai reses antara lain:
Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan reses, tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.
David Makel
The bee's knees bite your arm off bits and bobs he nicked it gosh gutted mate blimey, old off his nut argy bargy vagabond buggered dropped.
Reply