image
  • By Admin
  • 15 Oktober 2024

Cetak Sejarah, Suparno, S.H. Kembali Pimpin DPRD Kabupaten Sragen Masa Jabatan 2024-2029

Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen resmi dilantik dalam Rapat Paripurna Pelantikan/ Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen Masa Jabatan 2024-2029 pada Selasa (15/10/2024). Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/203 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen Masa Jabatan Tahun 2024-2029. 

Ketua DPRD Kabupaten Sragen kembali dijabat oleh Suparno, S.H. dari Partai PDI Perjuangan yang sebelumnya telah menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Sragen Masa Jabatan 2019-2024. Hal ini mencetak sejarah di DPRD Kabupaten Sragen lantaran belum pernah terjadi ketua DPRD memimpin dua periode berturut-turut. Suparno pun didampingi oleh tiga Wakil Ketua yang mewakili beragam partai politik besar di lembaga legislatif.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sragen dijabat oleh Tri Handoko, S.T. dari Partai Golongan Karya (Golkar), selanjutnya untuk Wakil Ketua II dijabat oleh Muslim, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Wahyu Dwi Setyangingrum, S.E., M.H. dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menjabat sebagai Wakil Ketua III. 

Dalam pelantikan ini, Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen juga mengucapkan sumpah janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rommel Franciskus Tampubolon, S.H. Dari pimpinan DPRD Sragen tersebut dua diantaranya pernah menjabat sebagai pimpinan DPRD Sragen masa jabatan 2019-2024, yakni Suparno dan Muslim. 

Selain itu, dua Wakil Ketua DPRD Sragen lainnya yakni Tri Handoko, S.T. dan Wahyu Dwi Setyaningrum, S.E., M.H. merupakan sosok baru dalam Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, S.H., meminta doa restu dan dukungan kepada seluruh anggota dan mitra kerja dalam menjalankan tugasnya. 

“Sesuai tugas dan fungsi DPRD untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan juga yang tidak kalah pentingnya adalah untuk mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan fungsi pengawasan dan evaluasi akan bertindak lebih profesional sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sragen,” kata Suparno.

Beberapa agenda yang menanti setelah pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen yakni pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta menyelesaikan Penetapan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025. “Tidak ada dua bulan kami harus menyelesaikan APBD Penetapan Tahun 2025. Besok pagi kami akan Paripurna lagi penataan alat kelengkapan dewan, setelah itu kami akan menyusun kegiatan-kegiatan melalui Badan Musyawarah,” ungkapnya. (Humas Setwan Sragen)