image
  • By Admin
  • 03 Oktober 2024

Rapat Koordinasi Rancangan Awal Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Sragen

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menyelenggarakan rapat koordinasi membahas rancangan awal Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal pada Kamis, 3 Oktober 2024. Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal merupakan raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Sragen dan akan dimasukkan di Program Pembentukan Peraturan Daerah dan pembahasan di 2025.

Proses rancangan awal ini dilakukan untuk sinkronisasi dalam penyusunan kajian dan naskah akademik dalam penyusuan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal. Tujuan raperda tersebut untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing dunia usaha di Kabupaten Sragen serta pengembangan ekonomi rakyat.

Rapat juga diikuti oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sragen, dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret sebagai tim ahli penyusun raperda.

Dalam koordinasi rancangan awal Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, tim ahli penyusun raperda dan DPMPTSP akan menghimpun sejumlah rumusan masalah terkait penanaman modal di Kabupaten Sragen dari masing-masing OPD.

Selain itu, terdapat beberapa masukan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal diantaranya kebijakan penanaman modal, kewenangan, pemberian insentif, arah rancangan, dukungan terhadap pihak swasta, peran masyarakat, dan sanksi.

Kepala DPMPTSP Dwi Agus Prasetyo, S.STP., M.Si menyatakan bahwa raperda tersebut dapat memuat aturan secara umum mengenai penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Sragen. Sementara terkait beberapa hal teknis seperti insentif dapat masuk ke dalam peraturan bupati. “Memang kami butuh ini. Sehingga dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini dapat memberikan kepastian kepada investor berbagai sektor yang akan masuk berinvestasi di Kabupaten Sragen ini mempunyai regulasi dan fasilitasi perizinan yang jelas,” ungkapnya. (Humas Setwan Sragen)