image
  • By Admin
  • 30 September 2024

Rapat Paripurna Tetapkan Empat Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen Masa Jabatan 2024-2029

DPRD Kabupaten Sragen menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung DPRD Kabupaten Sragen pada Senin, 30 September 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sragen Suparno, S.H. Rapat juga dihadiri oleh 42 orang anggota DPRD Kabupaten Sragen, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M. Kes, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen.

Dalam rapat paripurna ini diumumkan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen Masa Jabatan 2024 – 2029, yaitu sebagai berikut:

1. Suparno, S.H., sebagai Calon Ketua DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) berdasarkan surat DPC PDIP Kabupaten Sragen Nomor 1185/EX/DPC/IX/202

2. Tri Handoko, S.T.,  sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) sesuai surat DPC Partai Golongan Karya Kabupaten Sragen Nomor B.142/GOLKAR II-28/IX/2024;

3. Muslim, S.Ag, sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berdasarkan surat DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sragen Nomor 236/DPC-23.14/01/IX/202; dan

4. Wahyu Dwi Setyangingrum, S.E., M.H., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berdasarkan surat DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Sragen Nomor  JT-16/09-091/B/DPC-GERINDRA/2024 

Peraturan penetapan calon pimpinan DPRD

Penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten  Sragen berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen pasal 35 yaitu:

  1. Pimpinan DPRD terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua.
  2. Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
  3. Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD.
  4. Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
  5. Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD dilakukan berdasarkan persebaran perolehan suara partai politik yang paling merata urutan pertama.
  6. Dalam hal ketua DPRD ditetapkan dari anggota DPRD sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wakil ketua DPRD ditetapkan dari anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai jumlah wakil ketua DPRD.
  7. Dalam hal ketua DPRD ditetapkan dari anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wakil ketua DPRD ditetapkan dari anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD.
  8. Dalam hal ketua DPRD ditetapkan dari anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wakil ketua DPRD ditetapkan dari anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh persebaran suara paling merata urutan kedua, ketiga dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD.

Dalam hal ini berdasarkan hasil Pemilu 2024 maka ditetapkan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh 15 kursi, Partai Golkar dengan tujuh kursi, PKB sebanyak enam kursi, serta Partai Gerindra juga memperoleh enam kursi.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (4), dinyatakan bahwa, ” Ketua dan wakil ketua DPRD diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.”

“Alhamdulillah rapat paripurna Senin, 30 September 2024 kami nyatakan ditutup,” kata Suparno, S.H. menutup rapat paripurna.(Humas Setwan Sragen)