image
  • By Admin
  • 10 September 2024

Rapat Paripurna Tetapkan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sragen Masa Jabatan 2024-2029

DPRD Kabupaten Sragen melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan fraksi-fraksi periode 2024-2029, di Gedung DPRD Kabupaten Sragen, Selasa, 10 September 2024. Rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna pertama setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sragen Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sragen Suparno, S.H. dan didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sragen Pujono Elli Bayu Efendi, S.E., M.I.Kom. Rapat ini juga dihadiri oleh 39 anggota DPRD Kabupaten Sragen, Wakil Bupati Sragen H. Suroto, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sragen, Suparno, S.H. mengatakan, rapat paripurna akan dilakukan dengan agenda pengumuman pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sragen Masa Jabatan 2024-2029. Selanjutnya, Suparno, S.H. membacakan ketentuan pembentukan fraksi sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sragen pasal 120 ayat:

  1. Fraksi DPRD dibentuk paling lama satu bulan setelah pelantikan anggota DPRD
  2. Setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi
  3. Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD
  4. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk satu fraksi
  5. Partai politik harus mendudukkan seluruh anggotanya dalam satu fraksi yang sama
  6. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk paling banyak dua fraksi gabungan
  7. Pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna
  8. Perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat dua tahun enam bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi

Berdasarkan surat keputusan dari setiap pimpinan partai politik, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sragen Masa Jabatan Tahun 2024-2029 adalah:

I. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan :

Ketua                        : H. Sugiyamto, S.H.

Wakil Ketua I             : Sutimin, S.H.

Wakil Ketua II            : Eko Muji Suharto, S.H.

Sekretaris                  : H. Joko Setiawan, S.H.., M.H.

Wakil Sekretaris         : Evi Yudamita Pilaratunggal

Bendahara                  : Sugiyarto, SE

Wakil Bendahara         : Widyastuti

Anggota                      :

  1. Suparno, SH
  2. Heru Waluyo, SE., MM
  3. Bhakti Ida Utami
  4. Nugroho Sulistyo, SH., ST
  5. Supriyanto
  6. Puji Utomo, SE
  7. Suyanto
  8. Ir. Naniek Budhidarmawati
  9. Tono
  10. Bambang Widjo Purwanto, SH

II. Fraksi Partai Golongan Karya:

Ketua              : Pujono Elli Bayu Efendi, S.E., M.I.Kom

Wakil Ketua     : Thohar Ahmadi, S.H.

Sekretaris        : Sri Pambudi, S.T.

Anggota          :

  1. Muhammad Haris Effendi, S.E.
  2. Tri Handoko, S.T.
  3. Taufik Purwoko
  4. Utami Dewi Masithoh, S.Psi

III. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa :

Ketua              : Fathurrohman

Wakil Ketua    : Muhammad Bahrul Mustawa

Sekretaris       : Bombong Lukito Samudro SH, SE

Bendahara      : Amelia Suciani, SE

Anggota          :

  1. Muslim, S.Ag
  2. Endro Supriyadi, S.Kom

IV. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya :

Ketua              : Drs. Joko Supriyanto

Wakil Ketua    : Jumardi, S.Sos

Sekretaris       : Wahyu Dwi Setyaningrum, S.E.

Anggota             :

  1. Drs. H. Jumari
  2. Hagung Susilo Bayu Aji, SE
  3. Imam Atma Widjaya, SH

V. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera :

Ketua              : Anggoro Sutrisno

Sekretaris       : Wawan Yudi Ernanto, SP

Bendahara      : Riris Purnawan

Anggota         :

  1. Prihandoko
  2. Agus Aji Kuncoro

VI. Fraksi Partai Demokrat:

Ketua              : Budiono Rahmadi

Wakil Ketua    : Hardiyana, SH

Sekretaris       : Asita, SE

Anggota          :

  1. Inggus Subaryoto, S.E., S.H.
  2. Mualim Sugiyono, S.H.

VII. Fraksi Partai Amanat Nasional :

Ketua              : Basuki, SE

Wakil Ketua    : Widodo, S.H.

Sekretaris       : Alex Fitroh Hadi Purnomo, S.E.

Anggota          :

  1. Purwanto, S.H.